Kebijakan pemerintah mengenai subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan mulai berlangsung pada 20 Maret 2023. Insentif ini nantinya diberikan kepada 200.000 unit motor listrik dan 50 ribu unit motor konversi.
Sebelumnya, rencana pemerintah memberikan insentif atau subsidi motor listrik menjadi sorotan. Dengan adanya subsidi ini, pengamat menilai hanya akan menimbulkan masalah seperti menambah kemacetan.
Baca Juga: Mengapa Hanya Volta, Gesits, dan Selis yang Mendapat Bantuan Subsidi Motor Listrik?
Namun, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyatakan kehadiran subsidi motor listrik tidak akan menambah kemacetan. Memang diakui nantinya pada tahap awal masyarakat menambah kendaraan baru, bukan menggantikan yang lama.
"Memang idealnya membeli motor listrik untuk menggantikan yang lama. Tetapi kalau pun ada dua sepeda motor di rumah, kan dua-duanya tak dipakai secara bersamaan," kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB saat konferensi pers bertajuk Welcome Subsidi Motor Listrik.
Baca Juga: Segera Dibuka, Segini Harga Tiket Gaikindo Jakarta Auto Week 2023
Dalam penjualan atau pasar otomotif, motor listrik hanya akan mengambil sedikit dari total keseluruhan. Motor listrik diklaim memotong market share dari penjualan 7 juta unit per tahun.
"Jadi tak semata-mata menambah tapi hanya subsitusi. Kalaupun penjualan naik, berarti permintaannya yang meningkat. Jadi dalam konteks populasi, kendaraan listrik tidak akan membuat macet. Jangan dibuat mitos seperti itu. Tanpa motor listrik juga jalanan juga sudah macet," jelasnya.