Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Ini Sanksi Jika Menghalangi Iring-iringan Presiden

Kamis, 6 April 2023
Gemilang Isromi Nuar

Dalam berkendara di jalan, pengendara wajib tahu mana kendaraan yang harus diprioritaskan. Salah satunya adalah iring-iringan Presiden yang menjadi satu di antara tujuh pengguna jalan yang harus didahulukan.

Seperti kejadian baru-baru ini, yang mana terdapat video memperlihatkan aksi nekat seorang pengendara sepeda motor memotong rangkaian konvoi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rekaman itu terlihat rangkaian konvoi Jokowi sedang melintas di salah satu ruas jalan yang disinyalir berada di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.

Awalnya, sejumlah pengawal Presiden mengendarai motor gede (moge) melintas, tepat di belakangnya terdapat mobil yang ditumpangi Presiden Jokowi. Dari arah berlawanan, sebuah sepeda motor yang dikendarai pria tidak menggunakan helm tiba-tiba memotong jalan sehingga nyaris menabrak mobil Presiden.

Sesuai aturan, sebetulnya masyarakat harus mendahulukan kendaraan yang dikawal oleh kepolisian. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas tersebut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

   Baca Juga: Tekan Konsumsi BBM, Produsen Otomotif Perlu Terlibat

"Pengendara yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," tulis undang-undang tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 8 jam yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024

Berita | 10 jam yang lalu

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Berita | 12 jam yang lalu

Berburu Yamaha Fazzio? Berikut Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 13 jam yang lalu

Sempat Coba Yamaha YZR-M1, Toprak Razgatlioglu Merasa Kapok?

Sport | 14 jam yang lalu

Tampil Impresif, Valentino Rossi Penasaran pada Performa Pedro Acosta
Beranda Trending Motor Listrik