Ini Sanksi Jika Menghalangi Iring-iringan Presiden

Dipublikasikan : Kamis, 6 April 2023 12:45

Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ini Sanksi Jika Menghalangi Iring-iringan Presiden

Dalam berkendara di jalan, pengendara wajib tahu mana kendaraan yang harus diprioritaskan. Salah satunya adalah iring-iringan Presiden yang menjadi satu di antara tujuh pengguna jalan yang harus didahulukan.

Seperti kejadian baru-baru ini, yang mana terdapat video memperlihatkan aksi nekat seorang pengendara sepeda motor memotong rangkaian konvoi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rekaman itu terlihat rangkaian konvoi Jokowi sedang melintas di salah satu ruas jalan yang disinyalir berada di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.

Iring-iringan Jokowi

   Baca Juga: Cara Mengikuti Undian Pembelian Kawasaki Ninja ZX-4RR

Awalnya, sejumlah pengawal Presiden mengendarai motor gede (moge) melintas, tepat di belakangnya terdapat mobil yang ditumpangi Presiden Jokowi. Dari arah berlawanan, sebuah sepeda motor yang dikendarai pria tidak menggunakan helm tiba-tiba memotong jalan sehingga nyaris menabrak mobil Presiden.

Sesuai aturan, sebetulnya masyarakat harus mendahulukan kendaraan yang dikawal oleh kepolisian. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas tersebut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

   Baca Juga: Tekan Konsumsi BBM, Produsen Otomotif Perlu Terlibat

"Pengendara yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," tulis undang-undang tersebut.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Yamaha Gear Ultima 125 Hadir dengan Behel Belakang Baru, Terbuat dari Apa?

#3

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#4

Daftar Harga Motor Bebek Honda April 2025 Naik, Ini Rinciannya

#5

Yamaha Cygnus Gryphus, Cuma 125cc Tapi Lebih Mahal Dari Aerox

Terbaru

Sport | 5 jam yang lalu

Alex Marquez Mengaku Gugup Hadapi MotoGP Jerez 2025

Alex finish di urutan kedua, tepat di antara dua pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez s

Berita | 7 jam yang lalu

Daftar Harga Terbaru Motor Royal Enfield di Indonesia 2025

Bagi pecinta motor retro dan adventure, Royal Enfield menawarkan pilihan menarik untuk semua kebutuhan berkendara.

Berita | 9 jam yang lalu

Daftar Harga Motor Matik Suzuki April 2025, Banyak Pilihan

uzuki Indonesia terus memperlihatkan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat tanah air, Mulai dari skuter ekonomis hingga premium

Berita | 10 jam yang lalu

Penerapan ERP Jakarta: Sepeda Motor Tak Lagi Gratis Melintas?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan wacana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan utama.

Berita | 11 jam yang lalu

10 Tahun Beredar, Ada 3 Juta Unit Yamaha NMax Terjual di Indonesia

Di bulan April 2025 ini, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) merayakan satu dekade eksistensi skuter premium andalan mereka Yamaha NMax.

Beranda Trending Motor Listrik