OTORIDER - Dua lembaga negara yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau PT Astra Honda Motor (AHM) untuk melakukan recall terkait permasalahan rangka ehanched Smart Architecture Frame (eSAF). Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) Kemendag mengatakan recall tersebut merupakan bentuk tanggung jawab AHM bagi para konsumen.
"Ini sudah menyangkut perlindungan konsumen, memang ada kewajiban dari pelaku usaha untuk melindungi para konsumen," ujar Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Produk Logam dan Elektronik Ditjen PTKN, Binsar Panjaitan dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (24/8).
Baca Juga: Honda Temukan Rangka eSAF Berkarat dan Patah, Bagaimana Garansinya?
"Saya rasa kalau memang harus di-recall, ya harus di-recall. Tetapi perlu identifikasi batch ke berapa produksi rangka yang bermasalah dan bagaimana mekanisme recall-nya untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen. Karena ini taruhannya nyawa jika terjadi (patah) di jalan raya," kata Rizal dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Klarifikasi Rangka eSAF Honda di Mata Akademisi
Sementara itu Pengamat Otomotif, Yannes Martinus Pasaribu mengatakan jika masalah rangka patah atau keropos melibatkan banyak unit motor dan ditemukan pada berbagai model, ini dapat menunjukkan bahwa masalah tersebut memiliki dampak yang signifikan.
"Keputusan untuk melakukan recall harus dipertimbangkan dengan matang dan dilakukan dengan transparansi. Hal ini terkait keselamatan pengendara dan penumpang akibat berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal," ujar Yannes saat dihubungi OtoRider, Jumat (25/8).
Ia menambahkan, recall dapat membantu melindungi konsumen, memperbaiki masalah produk, dan membangun kembali kepercayaan konsumen terhadap merek. (*)