OTORIDER - Setelah melakukan uji coba tilang emisi periode 1-7 September, akhirnya Satgas Penanggulangan Polusi Udara mengambil kesimpulan bahwa tilang uji emisi dinilai tak efektif untuk menghilangkan polusi di Jakarta.
"Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor kendaraan bermotor tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis dalam keterangannya, Senin (11/9).
Baca Juga: Motor Rutin Ganti Oli, Belum Tentu Lulus Uji Emisi
Sementara itu, menurut Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Hal tersebut dilakukan agar mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk uji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara. "Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya, kami cari yang efisien saja," ujar Heru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sedang mencari alternatif lain penegakan aturan uji emisi. "Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Heru.
Baca Juga: Ada Kasus Rangka eSAF, Motor Bekas Honda Masih Diminati?
Namun, jika hanya diberi arahan untuk servis kendaraan, hal yang menjadi perhatian adalah motor. Sebab, sebanyak 19,2 juta lebih sepeda motor di Jakarta tidak akan sanggup dilayani hanya 107 bengkel saja.
"Jadi betul, roda dua jumlahnya lebih banyak yang beredar di Jakarta tapi ketersediaan bengkel uji emisi untuk roda dua masih terbatas," ujar Kepala Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa dikutip dari Antara, Minggu (10/9).
Ia mengungkapkan, Dinas LH DKI Jakarta saat ini terus berupaya untuk menambah jumlah bengkel yang melayani uji emisi motor. (*)