OTORIDER - Berkendara sepeda motor tentu memiliki risiko mengalami kecelakaan. Dari data yang disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan disebutkan sekitar 76,24 persen korban kecelakaan adalah pemotor.
"Dalam satu jam kurang lebih tiga korban manusia meninggal dunia karena kecelakaan. Kalau kendaraan roda dua, satu hari ada 543 kendaraan (terlibat kecelakaan), satu jam ada 23 kendaraan, dan dalam satu hari, 64 korban manusia meninggal yang melibatkan kendaraan roda dua," papar Aan beberapa waktu lalu dalam acara keselamatan berkendara Astra Honda Motor (AHM).
Dengan kasus tersebut, terdapat wacana pada Januari 2025 seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL). TPL sendiri adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang merupakan suatu jenis perlindungan yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, dikutip dari CNBC pada Selasa (16/7).
Asuransi ini menurut Ogi bersifat gotong royong. Dengan demikian, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. "Asuransi seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain. Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.
Sementara itu, bagi pengendara yang memiliki asuransi terhadap kendaraan, perlu dipahami tak semua asuransi dapat meng-cover. "Bencana alam tidak di-cover asuransi, seperti gunung meletus, gempa bumi atau angin topan," kata Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto kepada Otorider beberapa waktu lalu. (*)