United T1800 secara resmi telah diluncurkan oleh PT Terang Dunia Internusa, Sabtu (12/12). Motor listrik berbentuk Maxi ini dipasarkan hanya dalam Rp 27 juta untuk on the road Jakarta. Karena sudah memiliki julukan on the road Jakarta, kira-kira berapa pajak yang harus dibayarkan?
Awan Setiawan selaku Manager e-Motor Division PT TDI mengatakan pajak motor listrik tergantung pada wilayahnya. Dirinya menyebutkan seperti yang dipasarkan di DKI Jakarta, konsumen tidak perlu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Konsumen hanya perlu membayar biaya administrasi untuk Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Baca Juga: Alasan Motor Listrik United T1800 Tidak Bisa Baterai Swap
"Jadi pengenaan pajak yang akan dikenakan ke konsumen, per tahunnya kalau untuk United T1800 ini lebih kurangnya Rp 345 ribu. Itu bukan pengenaan pajak kendaraan, tapi pengenaan administrasi dan lain-lain," lanjutnya.
Baca Juga: Motor Listrik Gesits Hadir dengan Sespan, Tertarik?
Sebagai tambahan informasi, Provinsi DKI Jakarta memang telah memberikan insentif pada kendaraan listrik. Regulasi BBNKB kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2020. Hal ini dilakukan demi mempercepat dan menambah ketertarikan masyarakat terhadap motor dan mobil listrik.