Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu

Senin, 9 Desember 2019
Brian

Merokok sambil berkendara merupakan tindakan yang sangat merugikan orang lain. Selain dapat merugikan orang lain, perilaku demikian juga dapat merugikan diri sendiri. Mengenai perilaku merokok saat berkendara telah dilarang dan diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 12 tahun 2019.

Aturan dilarang merokok saat berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6. Pada pasal tersebut disebutkan pemenuhan aspek kenyamanan, yang terbagi dalam 3 aspek. Salah satunya adalah 'Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.'

   Baca Juga: Ternyata Mengobrol Saat Berkendara Dilarang Dalam Undang-Undang

 

Pidana tersebut sesuai dalam pasal 106 ayat (1) yakni dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 750.000.

   Baca Juga: Kenapa Ada Cermin Spion Warna Biru?

Sebagai tambahan informasi, terkait perilaku merokok saat berkendara telah mengkhawatirkan pengguna jalan lainnya. Bahkan tidak sedikit yang menjadi korban karena adanya bara api rokok yang masuk ke mata pengendara lain.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun menghimbau hal ini dalam postingan aku instagramnya di akun @dishubdkijakarta. Postingan tersebut diunggah pada 27 November 2019 sembari menampilkan korban yang terkena bara api rokok yang masuk ke mata.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 12 jam yang lalu

Gandeng Hyundai dan IBC, Gesits Siap Hadirkan Motor Listrik Murah

Motor Listrik | 13 jam yang lalu

Banjir Hebat, Seri MotoGP di Kazakhstan Ditunda

Berita | 14 jam yang lalu

Bersiap! Pertalite Akan Diganti dengan Bioetanol

Motor Listrik | 20 jam yang lalu

Jokowi: Indonesia Baru Bisa Produksi Motor Listrik 100 Ribu Unit

Motor Listrik | 21 jam yang lalu

Selain Jakarta, Pameran Kendaraan Listrik Hadir di Surabaya dan Medan
Beranda Trending Motor Listrik