Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu

Dipublikasikan : Senin, 9 Desember 2019 11:00
Penulis : Brian

Merokok sambil berkendara merupakan tindakan yang sangat merugikan orang lain. Selain dapat merugikan orang lain, perilaku demikian juga dapat merugikan diri sendiri.

Merokok sambil berkendara merupakan tindakan yang sangat merugikan orang lain. Selain dapat merugikan orang lain, perilaku demikian juga dapat merugikan diri sendiri. Mengenai perilaku merokok saat berkendara telah dilarang dan diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 12 tahun 2019.

Aturan dilarang merokok saat berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6. Pada pasal tersebut disebutkan pemenuhan aspek kenyamanan, yang terbagi dalam 3 aspek. Salah satunya adalah 'Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.'

   Baca Juga: Ternyata Mengobrol Saat Berkendara Dilarang Dalam Undang-Undang

Di sisi lain, pelarangan pengemudi yang merokok juga diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Pada pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi dapat dilakukan pidana.

 

Pidana tersebut sesuai dalam pasal 106 ayat (1) yakni dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 750.000.

   Baca Juga: Kenapa Ada Cermin Spion Warna Biru?

Sebagai tambahan informasi, terkait perilaku merokok saat berkendara telah mengkhawatirkan pengguna jalan lainnya. Bahkan tidak sedikit yang menjadi korban karena adanya bara api rokok yang masuk ke mata pengendara lain.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun menghimbau hal ini dalam postingan aku instagramnya di akun @dishubdkijakarta. Postingan tersebut diunggah pada 27 November 2019 sembari menampilkan korban yang terkena bara api rokok yang masuk ke mata.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 43 menit yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 2 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 3 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 4 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 6 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik