Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu

Dipublikasikan : Senin, 9 Desember 2019 11:00
Penulis : Brian

Merokok sambil berkendara merupakan tindakan yang sangat merugikan orang lain. Selain dapat merugikan orang lain, perilaku demikian juga dapat merugikan diri sendiri.

Merokok sambil berkendara merupakan tindakan yang sangat merugikan orang lain. Selain dapat merugikan orang lain, perilaku demikian juga dapat merugikan diri sendiri. Mengenai perilaku merokok saat berkendara telah dilarang dan diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 12 tahun 2019.

Aturan dilarang merokok saat berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6. Pada pasal tersebut disebutkan pemenuhan aspek kenyamanan, yang terbagi dalam 3 aspek. Salah satunya adalah 'Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.'

   Baca Juga: Ternyata Mengobrol Saat Berkendara Dilarang Dalam Undang-Undang

Di sisi lain, pelarangan pengemudi yang merokok juga diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Pada pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi dapat dilakukan pidana.

 

Pidana tersebut sesuai dalam pasal 106 ayat (1) yakni dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 750.000.

   Baca Juga: Kenapa Ada Cermin Spion Warna Biru?

Sebagai tambahan informasi, terkait perilaku merokok saat berkendara telah mengkhawatirkan pengguna jalan lainnya. Bahkan tidak sedikit yang menjadi korban karena adanya bara api rokok yang masuk ke mata pengendara lain.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun menghimbau hal ini dalam postingan aku instagramnya di akun @dishubdkijakarta. Postingan tersebut diunggah pada 27 November 2019 sembari menampilkan korban yang terkena bara api rokok yang masuk ke mata.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 4 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 5 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 7 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik