Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Buang Sampah Dari Kendaraan Bisa Langsung Kena Denda

Minggu, 19 Januari 2020
Brian

Membuang sampah sembarangan saat mengemudi adalah hal yang sangat merugikan orang lain. Perilaku seperti ini dapat menyebabkan kejadian fatal yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan soal membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

Peraturan ini disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Tepatnya aturan ini disebutkan pada Pasal 130 Ayat (1) point (c). "Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000".

   Baca Juga: Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu

 

Sepertinya selama ini pengendara di Indonesia, khususnya DKI Jakarta masih belum paham terkait aturan ini. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengeluarkan imbauan ini lewat akun instagramnya di @dishubdkijakarta. Himbauan itu diunggah pada, Jum'at (17/1).

   Baca Juga: Ternyata Penggunaan Klakson Diatur Dalam Peraturan Pemerintah

Kejadian membuang sampah secara sembarangan masih banyak dilakukan pengendara motor yang menyalakan rokok dijalan. Puntung rokok yang masih menyala dan dibuang begitu saja sangat mebahayakan pengendara motor lainnya. Selain itu, merokok sambil berkendara pun telah dilarang dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Undang-Undang Lalu Lintas.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 20 jam yang lalu

Mei 2024, Berikut Harga Baru Honda BeAT, Scoopy, dan Genio

Berita | 20 jam yang lalu

Ragam Pembaruan Vespa Primavera dan Sprint Edisi 2024

Berita | 20 jam yang lalu

Piaggio Indonesia Luncurkan Vespa Primavera dan Sprint Terbaru

Sport | 21 jam yang lalu

Jajal Honda RC213V Baru, Zarco Sebut Belum Banyak Perkembangan

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Ada Honda BeAT Hasil Konversi, Ini Cara Test Ride Motor Listrik di PEVS 2024
Beranda Trending Motor Listrik