Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Buang Sampah Dari Kendaraan Bisa Langsung Kena Denda

Dipublikasikan : Minggu, 19 Januari 2020 08:00
Penulis : Brian

Membuang sampah sembarangan saat mengemudi adalah hal yang sangat merugikan orang lain. Perilaku seperti ini dapat menyebabkan kejadian fatal yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Membuang sampah sembarangan saat mengemudi adalah hal yang sangat merugikan orang lain. Perilaku seperti ini dapat menyebabkan kejadian fatal yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan soal membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

Peraturan ini disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Tepatnya aturan ini disebutkan pada Pasal 130 Ayat (1) point (c). "Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000".

   Baca Juga: Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu

Kemudian pada Ayat (2) disebutkan sanksi ini dapat ditegakkan lewat pengawas kebersihan dan dapat didampingi aparat penegak hukum. Sementara uang denda yang telah dibayarkan akan disetorkan langsung ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Sepertinya selama ini pengendara di Indonesia, khususnya DKI Jakarta masih belum paham terkait aturan ini. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengeluarkan imbauan ini lewat akun instagramnya di @dishubdkijakarta. Himbauan itu diunggah pada, Jum'at (17/1).

   Baca Juga: Ternyata Penggunaan Klakson Diatur Dalam Peraturan Pemerintah

Kejadian membuang sampah secara sembarangan masih banyak dilakukan pengendara motor yang menyalakan rokok dijalan. Puntung rokok yang masih menyala dan dibuang begitu saja sangat mebahayakan pengendara motor lainnya. Selain itu, merokok sambil berkendara pun telah dilarang dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Undang-Undang Lalu Lintas.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 2 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 4 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 5 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 6 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 8 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik