Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Buang Sampah Dari Kendaraan Bisa Langsung Kena Denda

Dipublikasikan : Minggu, 19 Januari 2020 08:00
Penulis : Brian

Membuang sampah sembarangan saat mengemudi adalah hal yang sangat merugikan orang lain. Perilaku seperti ini dapat menyebabkan kejadian fatal yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Membuang sampah sembarangan saat mengemudi adalah hal yang sangat merugikan orang lain. Perilaku seperti ini dapat menyebabkan kejadian fatal yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan soal membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

Peraturan ini disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Tepatnya aturan ini disebutkan pada Pasal 130 Ayat (1) point (c). "Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000".

   Baca Juga: Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu

Kemudian pada Ayat (2) disebutkan sanksi ini dapat ditegakkan lewat pengawas kebersihan dan dapat didampingi aparat penegak hukum. Sementara uang denda yang telah dibayarkan akan disetorkan langsung ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Sepertinya selama ini pengendara di Indonesia, khususnya DKI Jakarta masih belum paham terkait aturan ini. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengeluarkan imbauan ini lewat akun instagramnya di @dishubdkijakarta. Himbauan itu diunggah pada, Jum'at (17/1).

   Baca Juga: Ternyata Penggunaan Klakson Diatur Dalam Peraturan Pemerintah

Kejadian membuang sampah secara sembarangan masih banyak dilakukan pengendara motor yang menyalakan rokok dijalan. Puntung rokok yang masih menyala dan dibuang begitu saja sangat mebahayakan pengendara motor lainnya. Selain itu, merokok sambil berkendara pun telah dilarang dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Undang-Undang Lalu Lintas.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 5 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 6 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 7 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 9 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik