Ternyata Penggunaan Klakson Diatur Dalam Peraturan Pemerintah
Klakson adalah bagian dari sebuah kendaraan bermotor yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dengan pengendara lain. Bagaimana cara menggunakan klakson yang benar?
Klakson adalah bagian dari sebuah kendaraan bermotor yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dengan pengendara lain. Sayangnya di Indonesia klakson kerap disalah gunakan dengan sehingga mengganggu pengendara lain. Hal ini kerap terlihat dipersimpangan jalan saat lampu APILL masih menyala merah, tetapi pengendara belakang sudah mengklakson pengendara di depannya.
Ternyata penggunaan klakson tidak bisa sembarangan dibunyikan. Klakson pada setiap kendaraan baik mobil ataupun motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 pasal 39 dan 69.
Baca Juga: Peraturan Baru, Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalur Sepeda
Dalam peraturan tersebut disebutkan, klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Suara klason pun diatur dengan batas paling rendah 83 desibel. Sementara batas tertingginya diatur hingga 118 desibel.
Suara klakson juga diatur agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Ditambah lagi, suara klakson tidak boleh terlalu sering digunakan agar tidak mengganggu pengendara lain.
Baca Juga: Bagaimana Pengendara Motor Harus Menyikapi Hujan Lebat?
Klakson memang salah satu komponen terpenting yang berfungsi sebagai alat komnikasi kepada pengendara lain. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki klakson. Selain harus ada, klakson juga harus berfungsi dan tidak menyalahi aturan seperti yang disebutkan di atas.