Berkendara merupakan aktivitas yang membutuhkan konsentrasi penuh. Tanpa berkonsentrasi penuh, pengendara yang tidak fokus bisa menyebabkan kecelakaan bahkan kematian. Salah satu penyebab kurangnya konsentrasi ketika berkendara adalah penggunaan earphone yang mengeluarkan musik.
Ternyata penggunaan earphone dapat terkena tilang yang berujung sanksi pidana. Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106. Berikut isi Pasal 106 dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu. "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Baca Juga: Ternyata Mengobrol Saat Berkendara Dilarang Dalam Undang-Undang
Sebagai tambahan informasi, terkait perilaku menggunakan earphone saat berkendara sangat membahayakan keselamatan. Biasanya perilaku seperti ini sering dilakukan oleh pengendara yang masih tergolong muda.
Baca Juga: Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu
Selain mengganggu konsentrasi, menggunakan earphone pun mengganggu komunikasi dengan pengendara lain. Pengendara yang menggunakan earphone kemungkinan tidak akan mendengar bunyi klakson. Sedangkan klakson lain adalah suatu alat komunikasi yang berfungsi untuk memberi tahu pengendara lain atau sekedar mengingatkan.