Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Kaca Spion Tidak Lengkap Bisa Kena Denda Ratusan Ribu!

Dipublikasikan : Minggu, 19 Januari 2020 15:00
Penulis : Brian

Setiap kendaraan bermotor pastinya telah dilengkapi kaca spion langsung dari pabrikannya. Kaca spion sendiri mempunyai fungsi untuk melihat objek lain di belakang lewat pantulan kaca.

Setiap kendaraan bermotor pastinya telah dilengkapi kaca spion langsung dari pabrikannya. Kaca spion sendiri mempunyai fungsi untuk melihat objek lain di belakang lewat pantulan kaca. Tidak menggunakan kaca spion atau bentuknya yang tidak sesuai ternyata dapat dikenakan sanksi tilang.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37 menyebutkan kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan itu adalah kaca spion harus berjumlah 2 dan dibuat dari bahan kaca atau yang dapat memberikan pandangan ke belakang. Berikut isi dari peraturan tersebut.

   Baca Juga: Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu

"Berjumlah 2 buah atau lebih, dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat," tulis peraturan itu.

Ilustrasi Motor Tanpa Kaca Spion

Pengendara sepeda motor yang tidak memiliki spion ataupun spion tidak lengkap bisa dikenakan sanksi. Pasalnya penggunaan spion juga telah diatur dalam Undang-undang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

   Baca Juga: Buang Sampah Dari Kendaraan Bisa Langsung Kena Denda

Pada pasal tersebut disebutkan, pengendara yang tidak menggunakan kaca spion mendapatkan denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan. Sanksi ini juga berlaku ketika pengendara tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan lainnya. Seperti klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 31 menit yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 3 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 4 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik