Setiap kendaraan bermotor pastinya telah dilengkapi kaca spion langsung dari pabrikannya. Kaca spion sendiri mempunyai fungsi untuk melihat objek lain di belakang lewat pantulan kaca. Tidak menggunakan kaca spion atau bentuknya yang tidak sesuai ternyata dapat dikenakan sanksi tilang.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37 menyebutkan kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan itu adalah kaca spion harus berjumlah 2 dan dibuat dari bahan kaca atau yang dapat memberikan pandangan ke belakang. Berikut isi dari peraturan tersebut.
Baca Juga: Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu
Ilustrasi Motor Tanpa Kaca Spion
Pengendara sepeda motor yang tidak memiliki spion ataupun spion tidak lengkap bisa dikenakan sanksi. Pasalnya penggunaan spion juga telah diatur dalam Undang-undang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
Baca Juga: Buang Sampah Dari Kendaraan Bisa Langsung Kena Denda
Pada pasal tersebut disebutkan, pengendara yang tidak menggunakan kaca spion mendapatkan denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan. Sanksi ini juga berlaku ketika pengendara tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan lainnya. Seperti klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.