Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Kaca Spion Tidak Lengkap Bisa Kena Denda Ratusan Ribu!

Minggu, 19 Januari 2020
Brian

Setiap kendaraan bermotor pastinya telah dilengkapi kaca spion langsung dari pabrikannya. Kaca spion sendiri mempunyai fungsi untuk melihat objek lain di belakang lewat pantulan kaca. Tidak menggunakan kaca spion atau bentuknya yang tidak sesuai ternyata dapat dikenakan sanksi tilang.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37 menyebutkan kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan itu adalah kaca spion harus berjumlah 2 dan dibuat dari bahan kaca atau yang dapat memberikan pandangan ke belakang. Berikut isi dari peraturan tersebut.

   Baca Juga: Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu

Ilustrasi Motor Tanpa Kaca Spion

Pengendara sepeda motor yang tidak memiliki spion ataupun spion tidak lengkap bisa dikenakan sanksi. Pasalnya penggunaan spion juga telah diatur dalam Undang-undang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

   Baca Juga: Buang Sampah Dari Kendaraan Bisa Langsung Kena Denda

Pada pasal tersebut disebutkan, pengendara yang tidak menggunakan kaca spion mendapatkan denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan. Sanksi ini juga berlaku ketika pengendara tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan lainnya. Seperti klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 13 jam yang lalu

Mei 2024, Berikut Harga Baru Honda BeAT, Scoopy, dan Genio

Berita | 13 jam yang lalu

Ragam Pembaruan Vespa Primavera dan Sprint Edisi 2024

Berita | 13 jam yang lalu

Piaggio Indonesia Luncurkan Vespa Primavera dan Sprint Terbaru

Sport | 13 jam yang lalu

Jajal Honda RC213V Baru, Zarco Sebut Belum Banyak Perkembangan

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Ada Honda BeAT Hasil Konversi, Ini Cara Test Ride Motor Listrik di PEVS 2024
Beranda Trending Motor Listrik