Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Kaca Spion Tidak Lengkap Bisa Kena Denda Ratusan Ribu!

Minggu, 19 Januari 2020
Brian

Setiap kendaraan bermotor pastinya telah dilengkapi kaca spion langsung dari pabrikannya. Kaca spion sendiri mempunyai fungsi untuk melihat objek lain di belakang lewat pantulan kaca.

Setiap kendaraan bermotor pastinya telah dilengkapi kaca spion langsung dari pabrikannya. Kaca spion sendiri mempunyai fungsi untuk melihat objek lain di belakang lewat pantulan kaca. Tidak menggunakan kaca spion atau bentuknya yang tidak sesuai ternyata dapat dikenakan sanksi tilang.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37 menyebutkan kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan itu adalah kaca spion harus berjumlah 2 dan dibuat dari bahan kaca atau yang dapat memberikan pandangan ke belakang. Berikut isi dari peraturan tersebut.

   Baca Juga: Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu

Ilustrasi Motor Tanpa Kaca Spion

Pengendara sepeda motor yang tidak memiliki spion ataupun spion tidak lengkap bisa dikenakan sanksi. Pasalnya penggunaan spion juga telah diatur dalam Undang-undang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

   Baca Juga: Buang Sampah Dari Kendaraan Bisa Langsung Kena Denda

Pada pasal tersebut disebutkan, pengendara yang tidak menggunakan kaca spion mendapatkan denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan. Sanksi ini juga berlaku ketika pengendara tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan lainnya. Seperti klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Seberapa Irit Konsumsi Bensin New Honda Scoopy 2024?

Lantas, bagaimana konsumsi bensin New Honda Scoopy 2024? Otorider melakukan pengetesan dengan menggunakan metode full to full dan gaya berkendara econo ride.

Berita | 3 jam yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Berita | 16 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 17 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 19 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Beranda Trending Motor Listrik