Buang Sampah Dari Kendaraan Bisa Langsung Kena Denda
Membuang sampah sembarangan saat mengemudi adalah hal yang sangat merugikan orang lain. Perilaku seperti ini dapat menyebabkan kejadian fatal yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Membuang sampah sembarangan saat mengemudi adalah hal yang sangat merugikan orang lain. Perilaku seperti ini dapat menyebabkan kejadian fatal yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan soal membuang sampah sembarangan dari kendaraan.
Peraturan ini disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Tepatnya aturan ini disebutkan pada Pasal 130 Ayat (1) point (c). "Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000".
Baca Juga: Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu
Kemudian pada Ayat (2) disebutkan sanksi ini dapat ditegakkan lewat pengawas kebersihan dan dapat didampingi aparat penegak hukum. Sementara uang denda yang telah dibayarkan akan disetorkan langsung ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sepertinya selama ini pengendara di Indonesia, khususnya DKI Jakarta masih belum paham terkait aturan ini. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengeluarkan imbauan ini lewat akun instagramnya di @dishubdkijakarta. Himbauan itu diunggah pada, Jum'at (17/1).
Baca Juga: Ternyata Penggunaan Klakson Diatur Dalam Peraturan Pemerintah
Kejadian membuang sampah secara sembarangan masih banyak dilakukan pengendara motor yang menyalakan rokok dijalan. Puntung rokok yang masih menyala dan dibuang begitu saja sangat mebahayakan pengendara motor lainnya. Selain itu, merokok sambil berkendara pun telah dilarang dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Undang-Undang Lalu Lintas.