Buang Sampah Dari Kendaraan Bisa Langsung Kena Denda

Minggu, 19 Januari 2020 08:00
Brian

Membuang sampah sembarangan saat mengemudi adalah hal yang sangat merugikan orang lain. Perilaku seperti ini dapat menyebabkan kejadian fatal yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Buang Sampah Dari Kendaraan Bisa Langsung Kena Denda

Membuang sampah sembarangan saat mengemudi adalah hal yang sangat merugikan orang lain. Perilaku seperti ini dapat menyebabkan kejadian fatal yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan soal membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

Peraturan ini disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Tepatnya aturan ini disebutkan pada Pasal 130 Ayat (1) point (c). "Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000".

   Baca Juga: Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu

Kemudian pada Ayat (2) disebutkan sanksi ini dapat ditegakkan lewat pengawas kebersihan dan dapat didampingi aparat penegak hukum. Sementara uang denda yang telah dibayarkan akan disetorkan langsung ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

lalu lintas sepeda motor ilustrasi

 

Sepertinya selama ini pengendara di Indonesia, khususnya DKI Jakarta masih belum paham terkait aturan ini. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengeluarkan imbauan ini lewat akun instagramnya di @dishubdkijakarta. Himbauan itu diunggah pada, Jum'at (17/1).

   Baca Juga: Ternyata Penggunaan Klakson Diatur Dalam Peraturan Pemerintah

Kejadian membuang sampah secara sembarangan masih banyak dilakukan pengendara motor yang menyalakan rokok dijalan. Puntung rokok yang masih menyala dan dibuang begitu saja sangat mebahayakan pengendara motor lainnya. Selain itu, merokok sambil berkendara pun telah dilarang dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Undang-Undang Lalu Lintas.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.