Di Indonesia masih banyak yang belum mengetahui tentang kendaraan mana yang harus didahulukan ketika di persimpangan. Terutama jika persimpangan tersebut tidak diatur melalui lampu lalu lintas. Tak heran jika budaya berebut jalan di tanah air masih sering terjadi.
Baca Juga: Tips dan Trik Mengatasi Masalah Speed Wobble
Padahal jika terkait hal tersebut seharusnya sudah menjadi pemahaman bagi setiap pengendara. Hal ini juga telah dibahas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 113, telah dijelaskan mengenai kendaraan mana yang terlebih dahulu wajib diberikan hak jalan.
Pada ayat satu disebutkan, persimpangan sebidan yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan,
b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar,
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus,
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Baca Juga: Sering Cuci Ban Motor Pakai Sabun Bisa Bikin Cepat Rusak?
Kemudian pada Pasal 105 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga menjelaskan setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib. Artinya pengendara wajib mematuhi segala peraturan dan mengedepankan etika berkendara. Terutama sejumlah aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.