Kendaraan Mana yang Harus Didahulukan Saat di Persimpangan?

Dipublikasikan : Minggu, 18 Oktober 2020 10:00
Penulis : Brian

Di Indonesia masih banyak yang belum mengetahui tentang kendaraan mana yang harus didahulukan ketika di persimpangan. Terutama jika persimpangan tersebut tidak diatur melalui lampu lalu lintas.

Kendaraan Mana yang Harus Didahulukan Saat di Persimpangan?

Di Indonesia masih banyak yang belum mengetahui tentang kendaraan mana yang harus didahulukan ketika di persimpangan. Terutama jika persimpangan tersebut tidak diatur melalui lampu lalu lintas. Tak heran jika budaya berebut jalan di tanah air masih sering terjadi.

   Baca Juga: Tips dan Trik Mengatasi Masalah Speed Wobble

Padahal jika terkait hal tersebut seharusnya sudah menjadi pemahaman bagi setiap pengendara. Hal ini juga telah dibahas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 113, telah dijelaskan mengenai kendaraan mana yang terlebih dahulu wajib diberikan hak jalan.

 

Pada ayat satu disebutkan, persimpangan sebidan yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, 
b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan, 
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar,
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus, 
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

   Baca Juga: Sering Cuci Ban Motor Pakai Sabun Bisa Bikin Cepat Rusak?

Kemudian pada Pasal 105 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga menjelaskan setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib. Artinya pengendara wajib mematuhi segala peraturan dan mengedepankan etika berkendara. Terutama sejumlah aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#3

Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat Resmi Bebas Pajak, Begini Cara Urusnya!

#4

Cara Cek ETLE Secara Online dengan Mudah, Cepat, dan Praktis

#5

Biaya Ganti Plat Nomor Sepeda Motor 2025: Ini Rinciannya!

Terbaru

Motor Listrik | 2 jam yang lalu

Ingin Beli Motor Listrik, Wahana Honda Tawarkan Promo di PEVS 2025

Dalam pameran kendaraan listrik PEVS 2025, Wahana Honda memberikan potongan harga untuk semua motor listriknya.

Tips & Modifikasi | 3 jam yang lalu

Tiga Tips Jaga Kondisi Motor, Bisa Dilakukan Sendiri Di Rumah

Apalagi, setelah motor digunakan untuk perjalanan jarak jauh. Lantas, apa saja yang perlu dicek pada motor tanpa harus pergi ke bengkel?

Motor Listrik | 4 jam yang lalu

PEVS 2025 Dibuka Hari Ini, Kenali Lima Faktanya

Pekan ini Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) bersama dengan Dyandra Promosindo akan kembali menggelar PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2025.

Berita | 6 jam yang lalu

VIDEO: Perbedaan Utama Royal Enfield Himalayan 450 dan Guerrilla 450

Lantas, apa saja yang membedakan antara Royal Enfield Himalayan 450 dan Guerrilla 450? Penasaran? Tonton videonya sampai habis ya!

Berita | 7 jam yang lalu

Seru! BMW Motorrad GS Race Indonesia 2025 Seri Yogyakarta Sukses Digelar

BMW Motorrad Indonesia sukses menggelar seri ketiga event BMW Motorrad Indonesia GS Race di Kulon Progo, Yogyakarta pada akhir pekan lalu.

Beranda Trending Motor Listrik