Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Asal, Pasang Lampu Kabut Harus Ikuti Aturannya

Senin, 21 Juni 2021
Brian

Sepeda motor memang tidak dilengkapi oleh lampu kabut, biasanya komponen ini banyak hadir pada mobil. Namun tidak jarang pemotor yang doyan touring memasangkan lampu kabut.

Sepeda motor memang tidak dilengkapi oleh lampu kabut, biasanya komponen ini banyak hadir pada mobil. Namun bagi yang doyan touring ke daerah terpencil atau pegunungan, kerap memasangkan lampu kabut pada motornya. Tetapi jangan asal, karena pemasangan lampu kabut ada aturannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terdapat pasal yang mengatur penggunaan lampu kabut. Pada Pasal 34 di undang-undang tersebut, dijelaskan mengenai pemasangan, jumlah, dan ketentuan lain. Hal ini diperuntukkan agar pemasangannya sesuai dengan tujuan dan tidak mengganggu pengendara lain.

   Baca Juga: Berikut Cara Mudah Periksa Kondisi Sekring Motor

1. Dengan cahaya warna putih atau kuning
2. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat
3. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter
4. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan
5. Tidak menyilaukan pengguna jalan

Aturan mengenai pemasangan lampu kabut ini juga disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung melalui akun Instagram. Disebutkan bukan hanya persyaratan pemasangan saja, namun penggunaannya juga harus sesuai kebutuhan. Bahkan masih banyak yang keliru dalam menggunakan lampu kabut.

   Baca Juga: Tips Gunakan Fitur Tripper Navigation Di Royal Enfield Meteor 350

"Padahal jenis lampu ini hanya difungsikan saat mengemudi di kawasan berkabut tebal atau kepulan asap maupun ketika menembus hujan yang sangat deras. Untuk kepentingan tersebut, pemasangan lampu kabut ini diizinkan," tulis kolom keterangan akun Instagram @dishubkotabandung.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 10 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 11 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 13 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 15 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 16 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik