Jangan Asal, Pasang Lampu Kabut Harus Ikuti Aturannya

Dipublikasikan : Senin, 21 Juni 2021 06:00
Penulis : Brian

Sepeda motor memang tidak dilengkapi oleh lampu kabut, biasanya komponen ini banyak hadir pada mobil. Namun tidak jarang pemotor yang doyan touring memasangkan lampu kabut.

Jangan Asal, Pasang Lampu Kabut Harus Ikuti Aturannya

Sepeda motor memang tidak dilengkapi oleh lampu kabut, biasanya komponen ini banyak hadir pada mobil. Namun bagi yang doyan touring ke daerah terpencil atau pegunungan, kerap memasangkan lampu kabut pada motornya. Tetapi jangan asal, karena pemasangan lampu kabut ada aturannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terdapat pasal yang mengatur penggunaan lampu kabut. Pada Pasal 34 di undang-undang tersebut, dijelaskan mengenai pemasangan, jumlah, dan ketentuan lain. Hal ini diperuntukkan agar pemasangannya sesuai dengan tujuan dan tidak mengganggu pengendara lain.

   Baca Juga: Berikut Cara Mudah Periksa Kondisi Sekring Motor

1. Dengan cahaya warna putih atau kuning
2. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat
3. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter
4. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan
5. Tidak menyilaukan pengguna jalan

Aturan mengenai pemasangan lampu kabut ini juga disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung melalui akun Instagram. Disebutkan bukan hanya persyaratan pemasangan saja, namun penggunaannya juga harus sesuai kebutuhan. Bahkan masih banyak yang keliru dalam menggunakan lampu kabut.

   Baca Juga: Tips Gunakan Fitur Tripper Navigation Di Royal Enfield Meteor 350

"Padahal jenis lampu ini hanya difungsikan saat mengemudi di kawasan berkabut tebal atau kepulan asap maupun ketika menembus hujan yang sangat deras. Untuk kepentingan tersebut, pemasangan lampu kabut ini diizinkan," tulis kolom keterangan akun Instagram @dishubkotabandung.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 11 jam yang lalu

Cicip Deretan Motor Baru MForce Indonesia, Ada Apa Saja?

Pada Kamis (17/4), PT MForce Indonesia menggelar acara media gathering, sekaligus membuka sesi test ride pada beberapa line up terbaru mereka.

Berita | 13 jam yang lalu

Tengok Cicilan dan DP Honda CBR150R Baru di Bulan April 2025

Buat penggemar motor sport fairing, sosok Honda CBR150R 2025 bisa jadi opsi berkat beragamnya pilihan warna dari dua variannya, yakni Non ABS dan ABS.

Sport | 14 jam yang lalu

Gagal Podium di MotoGP Qatar, Alex Marquez Senang Tetap Raih Poin

Alex Marquez gagal meraih podium saat menjalani Race utama MotoGP Qatar pada akhir pekan lalu. Dalam balapan tersebut, ia finish di posisi keenam.

Berita | 15 jam yang lalu

Honda Revo Fit Jadi Motor Termurah AHM, Cicilannya Mulai Rp 700 Ribuan

Per bulan April 2025 ini, nyaris seluruh motor baru Honda dilepas dengan harga di atas Rp 18 juta. Tapi masih ada kok motor baru mereka yang dilepas dengan harga Rp 17 jutaan.

Berita | 16 jam yang lalu

Catat! Berikut Tanggal dan Lokasi Gelaran GIIAS 2025

Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) bakal kembali terselenggara tahun ini. Lantas, kapan dan di mana GIIAS 2025 akan digelar?

Beranda Trending Motor Listrik