Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Asal, Pasang Lampu Kabut Harus Ikuti Aturannya

Dipublikasikan : Senin, 21 Juni 2021 06:00
Penulis : Brian

Sepeda motor memang tidak dilengkapi oleh lampu kabut, biasanya komponen ini banyak hadir pada mobil. Namun tidak jarang pemotor yang doyan touring memasangkan lampu kabut.

Sepeda motor memang tidak dilengkapi oleh lampu kabut, biasanya komponen ini banyak hadir pada mobil. Namun bagi yang doyan touring ke daerah terpencil atau pegunungan, kerap memasangkan lampu kabut pada motornya. Tetapi jangan asal, karena pemasangan lampu kabut ada aturannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terdapat pasal yang mengatur penggunaan lampu kabut. Pada Pasal 34 di undang-undang tersebut, dijelaskan mengenai pemasangan, jumlah, dan ketentuan lain. Hal ini diperuntukkan agar pemasangannya sesuai dengan tujuan dan tidak mengganggu pengendara lain.

   Baca Juga: Berikut Cara Mudah Periksa Kondisi Sekring Motor

Pada Pasal 34 ayat 1, disebutkan Kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah di pasang di bagian depan kendaraan. Kemudian pada Pasal (2) dijelaskan mengenai persyaratan lampu kabut. Berikut beberapa poin persyaratan pemasangan lampu kabut:

1. Dengan cahaya warna putih atau kuning
2. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat
3. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter
4. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan
5. Tidak menyilaukan pengguna jalan

Aturan mengenai pemasangan lampu kabut ini juga disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung melalui akun Instagram. Disebutkan bukan hanya persyaratan pemasangan saja, namun penggunaannya juga harus sesuai kebutuhan. Bahkan masih banyak yang keliru dalam menggunakan lampu kabut.

   Baca Juga: Tips Gunakan Fitur Tripper Navigation Di Royal Enfield Meteor 350

"Padahal jenis lampu ini hanya difungsikan saat mengemudi di kawasan berkabut tebal atau kepulan asap maupun ketika menembus hujan yang sangat deras. Untuk kepentingan tersebut, pemasangan lampu kabut ini diizinkan," tulis kolom keterangan akun Instagram @dishubkotabandung.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 9 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 10 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 12 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 13 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 14 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik