Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Asal, Pasang Lampu Kabut Harus Ikuti Aturannya

Senin, 21 Juni 2021
Brian

Sepeda motor memang tidak dilengkapi oleh lampu kabut, biasanya komponen ini banyak hadir pada mobil. Namun bagi yang doyan touring ke daerah terpencil atau pegunungan, kerap memasangkan lampu kabut pada motornya. Tetapi jangan asal, karena pemasangan lampu kabut ada aturannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terdapat pasal yang mengatur penggunaan lampu kabut. Pada Pasal 34 di undang-undang tersebut, dijelaskan mengenai pemasangan, jumlah, dan ketentuan lain. Hal ini diperuntukkan agar pemasangannya sesuai dengan tujuan dan tidak mengganggu pengendara lain.

   Baca Juga: Berikut Cara Mudah Periksa Kondisi Sekring Motor

1. Dengan cahaya warna putih atau kuning
2. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat
3. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter
4. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan
5. Tidak menyilaukan pengguna jalan

Aturan mengenai pemasangan lampu kabut ini juga disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung melalui akun Instagram. Disebutkan bukan hanya persyaratan pemasangan saja, namun penggunaannya juga harus sesuai kebutuhan. Bahkan masih banyak yang keliru dalam menggunakan lampu kabut.

   Baca Juga: Tips Gunakan Fitur Tripper Navigation Di Royal Enfield Meteor 350

"Padahal jenis lampu ini hanya difungsikan saat mengemudi di kawasan berkabut tebal atau kepulan asap maupun ketika menembus hujan yang sangat deras. Untuk kepentingan tersebut, pemasangan lampu kabut ini diizinkan," tulis kolom keterangan akun Instagram @dishubkotabandung.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 7 jam yang lalu

PEVS 2024 Tawarkan Ragam Keseruan, Apa Saja?

Berita | 7 jam yang lalu

Update Harga Honda Supra GTR 150 dan Yamaha MX King 150 per April 2024

Berita | 7 jam yang lalu

Jadwal Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024, Tinggal Hitungan Hari

Motor Listrik | 7 jam yang lalu

Setengah Penjualan Motor Listrik Subsidi 2023 Merupakan Merek Polytron

Sport | 8 jam yang lalu

Hasil Sprint MotoGP Jerez 2024: 9 Pembalap Gagal Finish
Beranda Trending Motor Listrik