Tips Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Dipublikasikan : Senin, 20 Januari 2025 07:39

Pajak Progresif Motor adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berdasarkan jumlah kendaraan.

Tips Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Otorider)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Otorider)

OTORIDER - Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor, khususnya bagi pemilik kendaraan memiliki lebih dari satu motor atas nama pribadi yang sama. Pajak ini diterapkan untuk mendorong masyarakat mengurangi kepemilikan kendaraan bermotor secara berlebihan, sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara. 

Apa Itu Pajak Progresif Motor?

Pajak progresif adalah pajak yang tarifnya meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu orang. Pajak ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar atas nama pemilik yang sama dalam satu Kartu Keluarga (KK). Semakin banyak kendaraan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.

Dasar Hukum Pajak Progresif Motor

Dasar hukum pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, setiap daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur besaran tarif pajak progresif.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Berikut langkah-langkah menghitung pajak progresif motor:

Ketahui Tarif Pajak Progresif di Daerah Anda
Tarif pajak progresif bervariasi di setiap daerah. Biasanya, tarif untuk motor pertama sebesar 2%, motor kedua 2,5%, motor ketiga 3%, dan seterusnya hingga maksimal 10%.

Identifikasi NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

NJKB adalah harga dasar kendaraan yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan jenis, merek, dan model. Nilai ini bisa dilihat di STNK atau tabel NJKB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Rumus Perhitungan Pajak Progresif

Pajak Progresif = NJKB x Persentase Tarif Pajak Progresif

Sebagai contoh:

Motor pertama: NJKB Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000
Motor kedua: NJKB Rp8.000.000 x 2,5% = Rp200.000
Motor ketiga: NJKB Rp7.000.000 x 3% = Rp210.000

Contoh Simulasi Perhitungan

Misalkan Anda memiliki tiga motor dengan NJKB sebagai berikut:

Motor pertama: Rp12.000.000
Motor kedua: Rp10.000.000
Motor ketiga: Rp8.000.000

Perhitungan pajak:

Motor pertama: Rp12.000.000 x 2% = Rp240.000
Motor kedua: Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000
Motor ketiga: Rp8.000.000 x 3% = Rp240.000

Jadi total pajak progresif yang harus dibayar adalah Rp730.000.

Dengan memahami perhitungan ini, dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih bijak dan tetap mematuhi kewajiban sebagai warga negara. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#3

Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat Resmi Bebas Pajak, Begini Cara Urusnya!

#4

Cara Cek ETLE Secara Online dengan Mudah, Cepat, dan Praktis

#5

Biaya Ganti Plat Nomor Sepeda Motor 2025: Ini Rinciannya!

Terbaru

Motor Listrik | 24 menit yang lalu

PEVS 2025 Dibuka Hari Ini, Kenali Lima Faktanya

Pekan ini Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) bersama dengan Dyandra Promosindo akan kembali menggelar PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2025.

Berita | 1 jam yang lalu

VIDEO: Perbedaan Utama Royal Enfield Himalayan 450 dan Guerrilla 450

Lantas, apa saja yang membedakan antara Royal Enfield Himalayan 450 dan Guerrilla 450? Penasaran? Tonton videonya sampai habis ya!

Berita | 3 jam yang lalu

Seru! BMW Motorrad GS Race Indonesia 2025 Seri Yogyakarta Sukses Digelar

BMW Motorrad Indonesia sukses menggelar seri ketiga event BMW Motorrad Indonesia GS Race di Kulon Progo, Yogyakarta pada akhir pekan lalu.

Berita | 4 jam yang lalu

BMW Motorrad GS Race Yogyakarta 2025 Siapkan 8 Rintangan, Apa Saja?

Pada seri ketiga, terdapat empat kelas yang dibuka. Di antaranya adalah G 310 GS, Big Bike, Kartini, dan Free for All (FFA).

Berita | 5 jam yang lalu

Begini Cara Wahana Honda Transfer Ilmu ke Siswa SMK

Industri sepeda motor di Indonesia terus bergerak dinamis. Sejumlah teknologi dan fitur terbaru kerap disematkan pada model-model baru yang beredar di Indonesia. Termasuk di motor Honda.

Beranda Trending Motor Listrik