Alat Uji Tipe Kendaraan Listrik di Kementerian Perhubungan Belum Lengkap

Alat Uji Tipe Kendaraan Listrik di Kementerian Perhubungan Belum Lengkap
Minggu, 8 Desember 2019 13:00
Brian

Semua jenis kendaraan yang dipasarkan di Indonesia tentunya harus melalui uji tipe dari Kementerian Perhubungan. Dalam uji tipe ini, tidak hanya kendaraan bermesin bensin saja, tetapi juga mencakup kendaraan listrik. Bedanya, kendaraan listrik tidak melakukan uji emisi karena tidak mengeluarkan gas buang.

Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengatakan kendaraan listrik saat ini melakukan uji tipe seperti biasa. Namun terdapat komponen yang tidak dilakukan uji tipe. Komponen pertama yang tidak dilakukan uji tipe oleh Kementerian Perhubungan adalah baterai.

"Kalau kendaraan listrik utuh, ya diuji seperti biasa, hanya tidak uji emisi. Mengenai komponen baterai, kami pakai sertifikat. Karena kami tidak uji komponen. Baterainya ada sertifikat, berapa kekuatannya? Ada di sertifikat sendiri dari si pembuat baterai. Kami pegangannya itu," ujar Sigit saat ditemui beberapa waktu lalu.

Viar New Q1 GIIAS 2019

 

Selain baterai, Kementerian Perhubungan juga tidak melakukan uji komponen pada bagian kelistrikan. Dirinya hanya mengetes lewat fisik saja, terutama soal tegangan listrik pada motor tersebut. Namun untuk melihat tegangan pada motor listrik, dibutuhkan ohm meter.

"Kelistrikan juga lewat sertifikat. Kalau kami ngetesnya ya hanya kami pegang, berapa tegangan ohmnya? Kan ada standarnya. Dipegang kesetrum engga? berarti ada induksi kan? kalau bahaya pakai tangan jadinya pakai tespen," ujarnya.

   Baca Juga: Honda Pertanyakan Kelanjutan Aturan Kendaraan Listrik

Lebih lanjut, Sigit menyebutkan saat ini pihaknya belum memiliki alat pengukur tegangan atau ohm meter. Dirinya mengatakan alat tersebut akan keluar kalau Peraturan Menteri telah keluar. Namun Sigit tidak merinci, Peraturan Menteri apa yang dimaksud.

Selis E-Max

 

"Sudah ada (uji tipe motor listrik) di Bekasi, tetapi ohm meternya belum. Karena alat itu lengkap kalau Peraturan Menteri-nya keluar," tutupnya.

   Baca Juga: eROCKIT, Motor Listrik Jerman Mampu Tempuh Jarak 120 Km

Sebagai tambahan informasi, Peraturan Presiden mengenai kendaraan listrik memang telah disahkan. Dalam peraturan tersebut, mengatur sejumlah hal untuk percepatan populasi kendaraan listrik di Indonesia. Namun peraturan lanjutan dari masing-masing Kementerian yang bersangkutan dengan kendaraan listrik masih belum keluar.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.