Suara Motor Listrik yang Dilarang Kementerian Perhubungan
Pemerintah selaku regulator pun telah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai kendaraan listrik. Salah satunya adalah, kendaraan listrik harus mengeluarkan bunyi atau suara kendaraan.
Dunia otomotif Indonesia saat ini tengah memasuki era kendaraan listrik. Pemerintah selaku regulator pun telah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai kendaraan listrik. Salah satunya adalah, kendaraan listrik harus mengeluarkan bunyi atau suara kendaraan.
Namun, ternyata suara yang keluar dari kendaraan listrik tidak boleh sembarangan atau asal. Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengatakan, suara motor listrik tidak bisa sembarangan. Terdapat sejumlah jenis suara yang tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Kementerian Perhubungan Akan Buat Regulasi Skuter Listrik
"Kalau di regulasi kami, (motor listrik) harus bersuara. Bunyinya diatur hanya yang dilarang, bunyi yang dilarang itu suara binatang. Diluar itu boleh, kebanyakan teman-teman itu mengembangkan dengan suara motor berdesibel rendah," ujar Sigit ketika ditemui beberapa hari lalu.
Menurutnya hingga saat ini dari pihak pabrikan motor listrik belum ada yang menyampaikan protes akan hal tersebut. Justru protes datang dari masyarakat yang mengharapkan motor listrik tidak memiliki suara. Namun dari pihak Kementerian Perhubungan, suara pada motor listrik tetap diperlukan.
Baca Juga: Skuter Listrik Kecepatan Melebihi 25 Km/Jam Harus Uji Tipe
"Pabrikan sih siap no problem, tapi masyarakat yang protes karena dikiranya suaranya bising. Tapi kan engga, suaranya dengan desibel tertentu. Saya lupa angkanya, pokoknya tidak terlalu keras lah," lanjutnya.
Saat ini memang telah banyak pabrikan otomotif yang telah memasarkan motor listrik. Mulai dari Gesits, Selis, Viar, dan masih banyak lagi. Tetapi hanya tiga merek di atas yang telah melakukan uji tipe dan memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor.