Bawa Muatan Berlebih Pada Sepeda Motor Dapat Dikenakan Sanksi

Kamis, 25 Juni 2020 08:00
Brian

Di Indonesia sepeda motor bukan hanya sebagai transportasi saja, melainkan dapat membawa barang. Pasalnya banyak yang mengangkut barang cukup besar melebihi dimensi dari motor itu sendiri.

Bawa Muatan Berlebih Pada Sepeda Motor Dapat Dikenakan Sanksi

Di Indonesia sepeda motor bukan hanya sebagai transportasi saja, melainkan dapat membawa barang. Pasalnya banyak yang mengangkut barang cukup besar melebihi dimensi dari motor itu sendiri, seperti membawa sepeda yang belakangan ini sering terjadi. Ternyata membawa barang secara berlebihan pada sepeda motor dapat dikenakan sanksi oleh pihak Kepolisian.

   Baca Juga: Motor Buatan Filipina Ramai Diperbincangkan Karena Mirip NMax

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 10 Ayat 4 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Setidaknya terdapat 3 faktor yang mengatur bawaan barang pada sepeda motor. Berikut isi Pasal 10 Ayat 4 tersebut:

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:
a. muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi;
b. tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan;
c. barang muatan ditempatkan di belakang kemudi.

Pengendara Mio J Overload

 

Sedangkan pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 menjelaskan pengguna kendaraan harus memperhatikan faktor keselamatan. "Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan," bunyi Pasal 11.

   Baca Juga: Ternyata Motor Bisa Disita Saat Ditilang, Berikut Pasalnya

Dalam kedua pasal tersebut memang tidak disebutkan sanksi apabila pengendara melanggar aturan tersebut. Namun apabila muatan yang dibawa pengendara sepeda motor dapat membahayakan pengendara lainnya maka bisa dikenakan sanksi pada Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)," bunyi pasal 311.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.