Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Arti Dari Plat Nomor

Dipublikasikan : Jumat, 26 Juni 2020 11:00
Penulis : Brian

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bukti kendaraan yang telah terdaftar di Kepolisian. Plat nomor sendiri juga dapat dijadikan sebagai tanda bukti kepemilikan seperti layaknya STNK, BPKB.

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Arti Dari Plat Nomor
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bukti kendaraan yang telah terdaftar di Kepolisian. TNKB kerap disebut sebagai plat nomor oleh masyarakat Indoneisa. Plat nomor sendiri juga dapat dijadikan sebagai tanda bukti kepemilikan seperti layaknya STNK dan BPKB.

Akan tetapi, belum banyak yang mengetahui arti dari huruf dan angka yang tertera dalam plat nomor. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari NTMC Polri, setidaknya terdapat tiga hal yang dapat dikenali dari plat nomor. Ketiganya adalah kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.

   Baca Juga: Tenaga Kawasaki Ninja 250 cc Empat Silinder Cuma 42 DK?

Pada bagian pertama yakni kode wilayah pendaftaran atau huruf pertama dalam sebuah plat nomor. Kode ini memberitahukan kepada petugas atau masyarakat umum mengenai samsat daerah yang didaftarkan pada kendaraan. Penggunaan kode ini diberikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 yang membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor.

Plat Nomor

 

Bagian berikutnya adalah nomor pendaftaran kendaraan bermotor. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalkan untuk kode wilayah Jakarta adalah B dan wilayah Jakarta Selatan diberikan alokasi S, sehingga contoh plat nomornya adalah B1234SGL.

   Baca Juga: Setelah Forza 350, Mungkinkah ADV350 Menjadi Kenyataan?

Bagian terakhir dari kode plat nomor kendaraan bermotor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Jika kurun waktu tersebut habis, maka peilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.

Kode ini berada di paling bawah dengan empat angka dan satu titik di tengahnya. Jika kendaraan didaftarkan pada Januari 2020 maka kode kendaraan akan tertulis 01.25. Artinya masa berlaku plat nomor akan habis pada Januari tahun 2025.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.