Berikut Aturan Wajib Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari

Selasa, 8 Desember 2020 16:00
Brian

Banyak pengendara motor yang belum mengetahui untuk wajib menyalakan lampu utama meskipun di siang hari. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut Aturan Wajib Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari

Banyak pengendara motor yang belum mengetahui untuk wajib menyalakan lampu utama meskipun di siang hari. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga banyak yang tidak menyalakan lampu, terutama pada pengguna motor tanpa fitur auto headlamp on.

Aturan mengenai penggunaan lampu utama pada sepeda motor di siang hari tercantum pada Pasal 107 Ayat (2). "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," berikut bunyi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat (2).

   Baca Juga: Bedah Fitur dan Akomodasi Yamaha Gear 125, Dapat Apa Saja?

Aturan mengenai penggunaan lampu utama pada sepeda motor di siang hari tercantum pada Pasal 107 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada Ayat (1) disebutkan bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari. Sementara pada Ayat (2) dijelaskan pengendara motor juga wajib menggunakan lampu utama di siang hari.

Kymco X-Town 250i Panning

"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Bukan Generasi Baru, Honda CBR150R Dapatkan Warna Anyar di Thailand

Jika kedapatan melanggar, tentunya terdapat sanksi yang harus dipenuhi atau dibayarkan oleh pelanggar. Dalam undang-undang yang sama, disebutkan bahwa sanksi dapat berupa hukuman kurungan 15 hari atau denda Rp 100.000. Hal tersebut tertuang pada Pasal 293 UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.