Dasar Hukum Pengendara Wajib Pakai Sarung Tangan dan Masker
Selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia, membuat pengendara motor harus lebih waspada. Ternyata terdapat aturan dan sanksi pidananya, seperti apa?
Selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia, membuat pengendara motor harus lebih waspada. Sehingga aturan tersebut mewajibkan pengendara untuk menggunakan masker dan sarung tangan. Kedua peranti tersebut diyakini dapat menahan laju penularan virus Corona.
Aturan penggunaan masker dan sarung tangan tersebut ternyata memiliki dasar hukum. Di Jakarta keduanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat (5) huruf c. Sedangkan pada pasal 18 ini mengatur sejumlah hal lainnya soal bermotor selama PSBB berlangsung.
Baca Juga: Adu Irit Konsumsi Bahan Bakar All New BeAT VS NEX II
Seperti pada Pasal 18 Ayat (5) huruf b, menyebutkan pemotor harus melakukan desinfeksi pada motor dan pakaian setelah berkendara. Lalu pada Pasal 18 Ayat (5) huruf d, menyebutkan masyarakat dilarang berkendara dalam suhu panas di atas normal atau sakit. Tentunya terdapat sejumlah sanksi pidana yang menanti jika tidak menaati hal-hal di atas.
Pelanggaran bermotor pada masa PSBB telah diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 Pasal 27. Pada Pergub tersebut dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.
Baca Juga: Melihat Pengembangan Motor Sport Listrik Kawasaki Lebih Dekat
Pasal tersebut kemudian merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada Undang-Undang tersebut, di Pasal 93 disebutkan, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.