Desinfeksi Kendaraan Wajib Dilakukan Selama Pandemi, Berikut Aturannya
Pandemi Covid-19 tentunya membuat banyak orang harus terbiasa dengan kenormalan baru saat ini. Termasuk kebersihan kendaraan pribadi yang digunakan sehari-hari yaitu sepeda motor.
Pandemi Covid-19 tentunya membuat banyak orang harus terbiasa dengan kenormalan baru saat ini. Salah satunya adalah menjunjung gaya hidup bersih dan klinis. Termasuk kebersihan kendaraan pribadi yang digunakan sehari-hari yaitu sepeda motor.
Ternyata selama pandemi ini, melakukan desinfeksi pada kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh para pemiliknya. Hal tersebut tercantum dalam PM No. 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona. Aturan mengenai desinfeksi kendaraan bermotor dicantumkan pada Pasal 11 Poin C No.2.
Baca Juga: Honda Digosipkan Bangun Motor Sport Bermesin V4 di 2021
"Sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut: melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan," bunyi Pasal 11 Poin C No. 2 tersebut.
Peraturan ini memang banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, sejumlah dinas perhubungan turut mengkampanyekan aturan ini di sosial media. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam akun Instagram @dishubdiy.
Baca Juga: Intip Perkembangan Motor Bebek Listrik Honda Super Cub
Pada sosial media, Dishub Daerah Istimewa Yogyakarta mengkampanyekan desinfeksi dilakukan minimal satu hari dalam sehari. Mereka juga mengingatkan untuk tetap menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara. Jika kondisi badan kurang sehat, dihimbau agar tidak menggunakan kendaraan dan tetap di rumah.