Ingat, Naik Motor Berbonceng Tiga Bisa Dikenakan Pasal
Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara. Satu di antaranya adalah perilaku berkendara dengan membonceng penumpang lebih dari satu alias bonceng tiga.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara. Sehingga banyak perilaku pengendara yang justru membahayakan keselamatan. Satu di antaranya adalah perilaku berkendara dengan membonceng penumpang lebih dari satu alias bonceng tiga.
Tentunya hal tersebut melanggar peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah. Selain itu, sepeda motor tidak memiliki kapasitas membonceng lebih dari satu orang. Sehingga dapat membahayakan keselamatan baik pengendara itu sendiri maupun kepada orang lain.
Baca Juga: Pantauan Harga Bekas Honda Supra X 125 per Oktober 2020
Aturan soal berbonceng tiga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106. Pasal tersebut berisi tentang Ketertiban dan Keselamatan pengendara. Kemudian pada Ayat 9, dijelaskan mengenai jumlah maksimal penumpang pada kendaraan roda dua alias motor.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang," berikut bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009, Ayat 9.
Baca Juga: Bocoran Yamaha MT-09 Terbaru, Desain Depan Berubah Total
Jika petugas Kepolisian kedapatan pengendara yang melanggar aturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa kurungan pidana atau denda yang harus dibayarkan. Aturan itu tertunag dalam Pasal 292 dalam undang-undang yang sama.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 292.