Jadi Tren, Ternyata Bersepeda Bisa Ditilang Polisi!
Bersepeda di jalan raya kini tengah menjadi tren yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari ramainya pengguna sepeda, baik pagi hari maupun di malam hari.
Bersepeda di jalan raya kini tengah menjadi tren yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari ramainya pengguna sepeda, baik pagi hari maupun di malam hari. Tetapi banyak yang tidak tahu bahwa pengguna sepeda juga dapat ditilang oleh aparat penegak hukum.
Aturan mengenai sepeda tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 112 terdapat 3 ayat yang membahas aturan kendaraan tidak bermotor. Berikut isi pasal tersebut:
Baca Juga: Trio Honda 500 cc Model 2020 Diduga Akan Segera Meluncur Akhir Tahun
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang
(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.
Jika terdapat pengguna kendaraan tidak bermotor yang tidak mengindahkan aturan tersebut, tentunya terdapat sanksi pidana menanti. Sanksi pidana ini tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut isi Pasal tersebut.
Baca Juga: Motor Listrik Monowheel Mampu Lebihi Kecepatan 100 Km/Jam
"Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 299.