Pengamat Transportasi: Ganjil-Genap Motor Harus Dipersiapkan Dengan Matang
Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap pada masa PSBB Transisi. Skema ganjil-genap ini dilakukan sebagai pengurangan kegiatan publik untuk mencegah Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap pada masa PSBB Transisi. Skema ganjil-genap ini dilakukan sebagai pengurangan kegiatan publik untuk mencegah penularan Covid-19. Bahkan skema ganjil-genap ini juga akan mengatur sepeda motor.
Menanggapi hal tersebut, Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Transportasi menyebutkan populasi motor cukup banyak di Jakarta. Terlebih pengguna sepeda motor pada umumnya adalah masyarakat kelas menengah kebawah dengan berbagai macam latar belakang. Sehingga penerapan ganjil-genap untuk sepeda motor perlu diperhatikan lebih lanjut.
Baca Juga: Harga Kawasaki Ninja 250 Empat Silinder Terungkap, Capai Ratusan Juta?
"Sebelum kebijakan tersebut dieksekusi, perlu ada kajian yang mendalam dari aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan hukum. Mengingat populasi pengguna motor relatif cukup banyak yang barang tentu akan berdampak kepada masalah sosial, ekonomi, dan keamanan," ujar Budiyanto kepada OtoRider melalui keterangan tertulisnya.
Menurutnya PSBB Transisi ini dapat menjadi momentum untuk mengendalikan kemacetan yang ditimbulkan oleh motor dengan skema ganjil genap. Namun dirinya mengingatkan perlu adanya sebuah kajian komprehensif yang dapat meminimalisir dampak negatif yang akan timbul. Sehingga kedepannya kebijakan ini dapat diberlakukan dengan lancar.
Baca Juga: Honda Diserang Oleh Hacker Hingga Ganggu Produksi
"Memang harus dilaksanakan secara bertahap, mengingat populasi motor cukup banyak. Apabila kebijakan tidak cermat, dikhawatirkan menimbulkan efek domino. Kajian dengan pertimbangan yang matang dan ruang sosialisasi yang cukup memungkinkan program berjalan dengan mulus," tutupnya.
Sebelumnya kebijakan ganjil-genap untuk sepeda motor diinisiasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mencanangkan kebijakan ini dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur sejumlah kegiatan bermasyarakat, salah satunya adalah kemungkinan ganjil genap pada sepeda motor.