Perpanjangan SIM Mendapat Kompensasi!

Kamis, 2 April 2020 09:00
Brian

Pemerintah telah memberlakukan masa tanggap darurat demi mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19. Periode masa tanggap darurat saat ini telah diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan SIM Mendapat Kompensasi!

Pemerintah telah memberlakukan masa tanggap darurat demi mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19. Periode masa tanggap darurat saat ini telah diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Oleh karenanya, untuk sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh jajaran Polda telah ditutup.

Dilansir dari laman NTMC Polri, Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis. Dispensasi ini dikhususkan kepada masa berlaku berakhir di 17 Maret sampai 29 Mei 2020. Tanggal tersebut dipilih sesuai dengan masa tanggap darurat yang ditetapkan Pemerintah.

   Baca Juga: Lindungi Konsumen, Yamaha Hadirkan Layanan Servis ke Rumah

"Warga yang masa berlaku SIM habis selama penutupan berlangsung, bisa memperpanjang dokumen setelah tanggal 29 Mei 2020. Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali," ujar Dirregident Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf dalam keterangan telegram.

SIM

 

Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP),  Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect positif Covid-19, dapat melakukan perpanjangan setelah dinyatakan sembuh. Perpanjangan SIM bagi yang disebutkan tadi harus membawa surat keterangan dari dokter. Setelahnya baru bisa mengurus dokumen-dokumen perpanjangan SIM.

   Baca Juga: Daftar Harga Matik Honda (April 2020)

“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tulis surat telegram tersebut.

Penutupan sementara pelayanan SIM diberlakukan guna mencegah penyebaran virus karena banyaknya orang berkumpul. Hal ini merupakan langkah Mabes Polri dalam meminimalisasi penyebaran di ruang publik atau lingkungan Polri. Penutupan dilakukan baik di pelayanan mobil maupun konvensional.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.