Pelayanan Dihentikan, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lewat Samsat Online
Penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas di Indonesia. Akibatnya, banyak aktivitas yang terhenti demi mencegah penyebaran yang lebih meluas.
Penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas di Indonesia. Akibatnya, banyak aktivitas yang terhenti demi mencegah penyebaran yang lebih meluas. Salah satunya adalah pelayanan pajak kendaraan di Samsat yang juga telah dihentikan.
Dilansir dari NTMC Polri, pihak Kepolisian pun menghimbau kepada pemilik kendaraan agar tidak datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Sebagai alternatif, para pemilik kendaraan dapat membayar pajak secara online lewat aplikasi. Berikut prosesnya:
Baca Juga: Fungsi Penggunaan Cat Dasar Saat Mengecat Ulang Motor
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Jika sepakat, tentu tinggal tekan tombol setuju.
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar yang digunakan ketika membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Baca Juga: Motor Jarang Digunakan Saat 'Work From Home', Perlukah Cabut Aki?
Setelah melakukan petunjuk di atas, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). STNK dengan pajak yang telah dibayarkan akan langsung diantar ke rumah dengan rentang waktu pengerjaan paling lama 3 hari.
Sebagai tambahan informasi, saat ini Pemerintah telah memberlakukan masa tanggap darurat demi mencegah penyebaran Covid-19. Periode masa tanggap darurat saat ini telah diperpanjang hingga 29 Mei 2020.