Alasan Plat Nomor Kendaraan Diganti Warna Putih Tulisan Hitam

Senin, 16 Agustus 2021 14:00
Brian

Korlantas Polri berencana mengganti plat nomor dari warna plat hitam bertulisan putih, menjadi warna putih bertulisan hitam. Lantas kenapa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) alias plat nomor harus diganti?

Alasan Plat Nomor Kendaraan Diganti Warna Putih Tulisan Hitam

Korlantas Polri berencana mengganti plat nomor melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Plat nomor kendaraan akan diganti dari warna plat hitam bertulisan putih, menjadi warna putih bertulisan hitam. Aturan ini pun sudah ditandatangani oleh Kapolri, meski demikian belum berlaku dalam waktu dekat.

Lantas kenapa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) alias plat nomor harus diganti? Berdasarkan laporan situs ntmcpolri.info, penggantian warna plat nomor dikarenakan model yang sudah cukup lama. Selain itu, alasan utamanya adalah plat warna hitam bertulisan putih sulit dibaca oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

   Baca Juga: Indonesia Akan Ubah Plat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Bertulisan Hitam

Kasubdit STNK KBP, Taslim Chairuddin mengatakan Kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik. Kabarnya penggunaan plat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Pelat Nomor Khusus Motor Listrik

Mengenai aturan perubahan warna plat nomor kendaraan ini telah diresmikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021. Sementara itu untuk penerapannya sendiri akan dilakukan secara bertahap. Rencananya akan dimulai pada 2022 mendatang.

   Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Intip Harga Terbaru Honda PCX 160 dan Yamaha NMax 155

"Perubahan warna plat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjang STNK 5 tahunan, balik nama, dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti plat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup," ujar Taslim Chairuddin.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.