Polisi Berhentikan Ducati Streetfighter V4 Knalpot Standar, Salah Tilang?
Pihak Kepolisian sedang gencar-gencarnya menegakkan aturan tanpa pandang bulu pada semua kalangan. Kali ini terdapat unggahan video yang viral menunjukkan Polisi tengah menilang motor gede.
Pihak Kepolisian sedang gencar-gencarnya menegakkan aturan tanpa pandang bulu pada semua kalangan. Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu sejumlah rombongan motor gede (moge) ditilang karena memasuki jalur busway. Kali ini terdapat unggahan video yang viral menunjukkan polisi tengah menilang moge dengan knalpot racing.
Video viral ini pertama kali diketahui melalui akun Instaram @speedfreak3991. Dalam akun tersebut terlihat beberapa moge ditilang karena menggunakan knalpot racing. Lucunya terdapat salah satu anggota rombongan yang tidak menggunakan knalpot racing, namun tetap ditilang.
Baca Juga: Daftar Harga Line-Up Honda Terbaru, All New PCX Naik?
Berdasarkan tampilan di video, motor yang tidak menggunakan knalpot racing namun tetap ditilang itu adalah Ducati Streetfighter V4. Pemilik motor turut menyebutkan bahwa motor yang digunakannya sudah memiliki surat lengkap. Pemilik juga sudah mengajukan protes terhadap polisi yang menilang bahwa knalpot motornya standar.
Kejadian diduga berlangsung di sekitar Senayan, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut sempat viral di sosial media dan unggahan @speedfreak3991 telah dilihat oleh lebih dari 15 ribu pengguna Instagram. Unggahan yang sama juga telah dikomentari lebih dari 300 orang.
Baca Juga: Keliling Bandung, Yamaha Gelar XSR 155 Motoride
Sebagai tambahan informasi, penggunaan knalpot racing belakangan ini kerap dilakukan penindakan oleh Kepolisian. Biasanya pihak Kepolisian menggunakan landasan hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285. Pada pasal tersebut disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan.