Wajib Uji Emisi, Berapa Parameter Gas Buang Kendaraan?
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan uji emisi kendaraan. Setiap kendaraan yang ada di provinsi tersebut wajib melakukan uji emisi.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan uji emisi kendaraan. Setiap kendaraan yang ada di provinsi tersebut wajib melakukan uji emisi. Jika kedapatan tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus, maka kendaraan dapat ditilang oleh pihak Kepolisian.
Terkait hal ini, tentunya banyak pertanyaan mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan. Ternyata parameter ambang batas emisi gas buang kendaraan mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Aturan tersebut mengatur tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Menelisik Kemungkinan Honda Luncurkan CB150R Streetfire Baru
Dalam aturan tersebut, emisi gas buang yang diatur meliputi beberapa jenis kendaraan. Khususnya pada roda dua, meliputi hampir semua jenis kendaraan dengan berbagai tahun pembuatan. Termasuk pada motor jenis dua langkah alias 2-stroke atau dua tak.
Berikut aturan ambang batas emisi kendaraan di DKI Jakarta:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
Baca Juga: Moto Guzzi Beri Penyegaran Pada V85TT 2021, Apa Ubahannya?
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.