Belum Blokir STNK, Pemilik Suzuki Shogun Dituduh Terlibat Bom Bunuh Diri
Polisi dapat melakukan pelacakan tindak kejahatan melalui database yang tertera pada STNK
Transaksi jual beli motor merupakan hal biasa di kalangan masyarakat Indonesia. Dalam menjual motor, biasanya dilakukan seseorang dengan berbagai alasan, seperti ingin menganti motor baru atau adanya keperluan biaya yang mendesak. Namun, tahukah Anda setelah menjual motor, maka perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Blokir STNK harus dilakukan sebagai langkah menghindari terkena pajak progresif. Pemberlakuan pajak progresif berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pajak ini dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu alamat domisili.
Selanjutnya, pemblokiran ini juga sebagai tindakan antisipasi jika terjadi pelanggaran tilang dari pihak kedua. Pasalnya, kamera ETLE merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau tidak diblokir dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikirimkan ke alamat Anda sebagai pemilik lama.
Seperti contoh kejadian, yakni motor jarang dipakai lalu mendadak dapat kiriman surat tilang. Surat elektronik dari kepolisian tersebut ternyata salah sasaran.
Baca Juga: Motor Konversi Bakal Dapat Keterangan Khusus di STNK dan BPKB
Tidak hanya itu, Polisi dapat melakukan pelacakan tindak kejahatan melalui database yang tertera pada STNK, seperti kasus tabrak lari atau kejahatan lain yang menggunakan sarana kendaraan.
Seperti kasus bom bunuh diri di Bandung, Jawa Barat yang mana motor Suzuki Shogun berwarna biru diduga milik pelaku menyeret salah satu seniman tari bernama Boby Ari Setiawan. Ia dituduh terlibat dalam bom bunuh diri tersebut.
Hal itu dikarenakan ia tidak melakukan pemblokiran STNK atas nama dirinya. Boby membeli motor tersebut pada 2001 silam dan dijual kembali pada 2005-2006 ke seorang makelar. Dia juga memastikan saat menjual motor masih atas nama dirinya.
Baca Juga: Bikin SIM dan STNK Kini Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan?
Cara Blokir STNK
Ada dua cara untuk melakukan proses blokir STNK usai unit bekas laku terjual. Cara pertama yakni melakukan proses blokir manual dengan mengunjungi SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap). Sementara, cara kedua melalui daring (online).
"Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id," tulis unggahan yang dimuat akun Instagram @humaspajakjakarta
Adapun dokumen yang harus diunggah:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotokopi Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB (Jika ada)
5. Fotokopi Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id
Berikut tahapan melakukan blokir STNK online:
1. Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3. Pilihlah menu PKB
4. Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen
8. Klik Kirim
Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500-177.