Bikin SIM dan STNK Kini Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan?

Rabu, 7 September 2022 15:25
Gemilang Isromi Nuar

Polri bakal menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia

Bikin SIM dan STNK Kini Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan?

Kini akan ada aturan dan syarat dalam mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara kabarnya diwajibkan memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menindaklanjuti aturan tersebut, Polri bakal menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Kepala Korps Lalu LIntas (Kakorlantas) Polri, irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.

     Baca Juga: Sirkuit Mandalika Ditutup Sementara Jelang WSBK 2022, Mengapa?

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dilansir dari ntmcpolri (5/9).

STNK bebas denda pajak

Ia menambahkan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” ujar Firman.

        Baca Juga: Prancis Pakai Alat Canggih Buat Tilang Pengguna Motor Knalpot Bising

BPJS

Kendati demikian, Polri belum menentukkan kapan akan memberlakuan kebijakan tersebut. Sebab, Polri harus menyempurnakan dahulu regulasi Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regiden Ranmor yang wajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS.

“Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosiasilasi ke masyarakat,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Endra Rachmawan

Perlu diketahui, dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.