Ini Kata Polisi Soal Isu Stut Motor Kena Tilang

Senin, 11 Juli 2022 16:15
Gemilang Isromi Nuar

Isu aturan mengenai stut motor ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Ini Kata Polisi Soal Isu Stut Motor Kena Tilang

Beredar informasi menyebutkan bagi pengendara motor yang melakukan stut atau mendorong motor dengan kaki akan diberikan sanksi tilang serta denda hingga Rp250 ribu. Isu aturan mengenai stut motor ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

     Baca Juga: Awas! Stut Motor Bisa Ditilang Pasal Berlapis

Menanggapi kabar ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membantah pernyataan tersebut dan memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan hal itu. Stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo dilansir dari situs resmi NTMC Polri, Senin (10/7).

   Baca Juga: 3 Tips Mudah Merawat Motor Matic Tanpa Perlu ke Bengkel

Ia juga menambahkan, bahwa petugas kepolisian yang berada di lapangan untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.