Layanan SIM Keliling Di Jakarta Kembali Dibuka, Ini Lokasinya
Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) layanan SIM keliling yang sudah kembali dibuka usai libur Lebaran 2022.
Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sudah hampir habis bisa segera melakukan perpanjangan. Salah satu caranya dengan mengunakan layanan SIM keliling yang sudah kembali dibuka usai libur Lebaran 2022.
SIM memiliki masa berlaku yang terbatas. Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan SIM secara berkala agar masa berlakunya tidak kedaluwarsa. Jika status SIM sudah mati, maka harus dilakukan pembuatan ulang. Pembuatan ulang memakan waktu yang lebih banyak karena prosesnya lebih panjang.
Baca Juga: Akselerasi Yamaha Fazzio dan Benelli Panarea, 0-80 Km/Jam Beda 2 Detik
Warga Jakarta yang ingin menggunakan layanan SIM keliling bisa mengunjungi beberapa wilayah terbatas di area Jakarta mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Baca Juga: Skutik Baru Yamaha Bertampang Retro, Sekilas Mirip Fino.
Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C yaitu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti tes psikologi serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama proses perpanjangan.
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta yang dimulai pada Senin, 9 Mei 2022:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng