Motor Bensin Dikonversi Jadi Listrik, Ini Kewajiban yang Harus Dilakukan
Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Sebagai upaya percepatan elektrifiasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan sejumlah regulasi. Untuk sepeda motor, regulasinya tertuang dalam Peraturan Menhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Tentunya, dalam melakukan konversi motor bensin ke listrik akan mengubah sistem dan bentuk motor tersebut. Sehingga, data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal berubah.
Saat ini biaya untuk melakukan konversi motor bensin ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta. Terlebih, bagi yang bermiant untuk melakukan konversi harus dilakukan di bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, serta dapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Baca Juga: Intip Spesifikasi Zero DSR, Motor Listrik Polisi Buat KTT G20 di Bali
Melalui regulasi tadi, kendaraan konversi harus lulus uji. Di dalam peraturan tersebut, terdapat pasal yang mengatur bahwa motor konversi harus memenuhi persyaratan teknis, yakni pada Pasal 9 yang berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi harus dilakukan pengujian.
Baca Juga: Apa Jadinya Jika 120 Juta Motor di Indonesia Dikonversi ke Listrik?
Selanjutnya, setelah motor selesai dikonversi, bengkel harus melakukan permohonan pengujian yang diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan beberapa dokumen. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 yang berisi:
(1) Pemilik Bengkel Konversi atau penanggung jawab Bengkel Konversi mengajukan permohonan pengujian untuk setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan melampirkan:
a. salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
b. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional;
d. diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik;
e. diagram kelistrikan;
f. sertifikat Bengkel Konversi;
g. gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi; dan
h. standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.
(3) Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya pengujian untuk diterbitkan surat pengantar uji.
(4) Besaran biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.