Motor Rusak Akibat Gempa Bumi Tak Di-cover Asuransi, Lakukan Hal Ini
Harus menambah perluasan jaminan agar dapat di cover asuransi.
Gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat merusak banyak rumah. Tak hanya itu saja, kendaraan juga ikut rusak akibat terkena runtuhan bangunan. Bagi Anda yang memiliki asuransi terhadap kendaraan, perlu dipahami tak semua asuransi dapat meng-cover akibat bencana alam gempa bumi.
"Bencana alam tidak di-cover asuransi, seperti gunung meletus, gempa bumi atau angin topan," kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra saat dihubungi OtoRider.
Baca Juga: Suzuki Hengkang dari MotoGP, Motor GSX-RR Akan Dihancurkan
Akan tetapi, asuransi bisa ter-cover dengan beberapa cara. Iwan mengatakan bisa cover asuransi dengan melakukan perluasan jaminan di tempat asuransi tersebut.
"Merujuk pada berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia tidak di-cover tapi bisa dengan perluasan jaminan," tambahnya.
Baca Juga: Simak! Ini Tanda Baterai Remote Keyless Motor Sudah Mulai Lemah
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, tertuang di Bab II tentang pengecualian, Pasal 3 poin 3. Dari keterangan yang ada, salah satunya menyebutkan pertanggungjawaban tidak menjamin kerugian.
"Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya," tulis data tersebut.