Mulai Minggu Ini, Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB di Jakarta Dihapus
Kabarnya pemutihan pajak motor akan digelar DKI Jakarta mulai tanggal (15/9/22) sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak motor akan digelar DKI Jakarta mulai 15 September sampai 15 Desember 2022 mendatang. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pemilik motor, khususnya yang pajak kendaraannya sudah mati.
Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Aragon, Spanyol 2022: Marquez Kembali Balapan!
Informasi tentang pemutihan pajak motor tersebut didapat dari unggahan akun Instagram milik @samsatdigital. "Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta15 September s/d 15 Desember 2022," tulis keterangan di akun Instagram @samsatdigital.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam program pemutihan pajak Jakarta 2022 sebagai berikut:
1. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September s/d 15 Desember 2022.
Baca Juga: Bersiap! Honda Akan Luncurkan 10 Motor Listrik
2. Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Reklame Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Air Tanah (PAT)
3. Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas:
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. BPHTB
h. PKB
i. Pajak Reklame dan PAT