Pengendara Motor Wajib Tahu, Kini Jangan Mau Ditilang Secara Manual
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengurangi tilang manual untuk mengurangi pungutan liar.
Saat ini Polri sudah mengembangkan tilang berbasis elektronik atau ETLE. Sistem tersebut akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV atau handphone.
Demi mengoptimalkan ETLE tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengurangi tilang manual guna meminimalisir adanya pungutan liar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian poin lima surat Telegram yang diterbitkan Kapolri, Jumat (21/10).
Baca Juga: Catat! Begini Cara Mudah Cek Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Nantinya, hasil jepretan kedua alat tersebut yang akan menjadi barang bukti jika ada pelanggaran lalu-lintas dilakukan pengguna kendaraan. Pelanggar lalu-lintas hanya akan ditilang melalui ETLE atau ditegur anggota di lapangan.
Sebelumnya, mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan tidak dengan melakukan penilangan secara manual. Akan tetapi, mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (30/9).
Baca Juga: Canggih! Polisi Bakal Pakai Drone untuk Deteksi Pelanggar Lalu Lintas
Tidak hanya dari CCTV dan handphone, Polri juga sedang mencoba drone sebagai alat penunjang sistem ETLE untuk menangkap dan mendeteksi para pelanggar lalu-lintas.
Hal tersebut dilakukan guna memperkuat basis pengawasan terhadap para pengendara agar lebih tertib berlalu-lintas. Uji coba tilang menggunakan pesawat tanpa awak atau drone itu dilakukan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) saat Operasi Zebra Candi 2022.