Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Pajak Mati 2 Tahun Segera Berlaku
Nantinya, motor yang dimiliki akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (STNK) akan segera diberlakukan.
Kabar terbaru hadir terkait kebijakan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (STNK) akan segera diberlakukan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama stakeholder terkait ingin segera memberlakukan aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Diklaim Berbeda dari Motor Listrik Lain, Alva Bakal Rilis Produk Baru
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari NTMC Polri.
Setelah aturan itu diberlakukan, nantinya kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Harapannya, ini dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan data kendaraan yang valid. “Kita ingin data ini kita pastikan valid. Karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.
Baca Juga: GALERI: Deretan Warna-Warna Cerah Yamaha Fazzio di Thailand
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menilai pencanangan pemberlakuan aturan itu merupakan sesuatu yang baik. “Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.
Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.