Selain Putih, Muncul Lagi Pelat Nomor Hijau, Apa Bedanya?

Selain Putih, Muncul Lagi Pelat Nomor Hijau, Apa Bedanya?
Jumat, 21 Oktober 2022 19:30
Ruslan Abdul Gani

Belum lama ini, Korlantas Polri telah meresmikan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Meski belum banyak, di jalan raya sudah ada beberapa kendaraan yang menggunakannya. Tidak hanya pelat putih, kepolisian juga mengeluarkan pelat nomor warna hijau.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan warna pelat nomor kendaraan hijau berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ). Sementara, di luar area itu tidak boleh digunakan. Wilayah yang termasuk kawasan FTZ sendiri adalah Batam, Bintan, dan Karimun. Sehingga, kendaraan di sana akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam.

   Baca Juga: Canggih! Polisi Bakal Pakai Drone untuk Deteksi Pelanggar Lalu Lintas

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Muncul Lagi Pelat Nomor warna Hijau, Ternyata Ini Bedanya

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas," ucap Tri Yulianto dikutip dari NTMC Polri.

Jadi, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan ini pun hanya boleh beroperasi di tiga daerah tersebut.

   Baca Juga: Rekomendasi Ban Motor Matic Ring 14 Harga Ekonomis

Sementara itu, kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.