Wajib Tahu! Ini Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik

Sabtu, 17 Desember 2022 11:15
Ruslan Abdul Gani

Kepolisian juga terus mengupayakan kinerja kamera ETLE untuk melakukan tindakan penilangan.

Wajib Tahu! Ini Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik

Penerapan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan nama tilang elektronik sudah tersebar di seluruh Indonesia. Kepolisian juga terus mengupayakan kinerja kamera ETLE untuk melakukan tindakan penilangan.

Beragam teknologi canggih pun diterapkan seperti yang diklaim bisa mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan status kepemilikan SIM hanya dari wajahnya. Selain itu, ETLE mobile yang terpasang di mobil petugas juga terus diperbanyak jumlahnya.

   Baca Juga: Punya Tampilan Baru, Berikut Daftar Pilihan Warna Honda PCX160

Sistem Tilang ETLE Mobile Akan Segera Diterapkan di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman mengatakan kamera yang terpasang di mobil patroli dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.

"Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel. Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga, dan ganjil genap,” ucap Latif.

Jika terbukti melanggar, pengendara diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan. Bila tidak dilakukan konfirmasi atau respon, risikonya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.

Tilang ETLE

   Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk Jenis Pelanggaran Ini

Berikut ini besaran denda tilang elektroik berdasarkan jenis pelanggarannya: 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan didenda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan. 
3. Melanggar batas kecepatan didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
4. Menggunakan pelat nomor palsu denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
5. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
6. Menerobos lampu merah didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
7. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) didenda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
8. Berboncengan lebih dari tiga orang didenda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
9. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari

Sumber: Dephub

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.