Aturan Ketat Bikin Subsidi Motor Listrik Lambat?

Aturan Ketat Bikin Subsidi Motor Listrik Lambat?
Jumat, 16 Juni 2023 12:30
Gemilang Isromi Nuar

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk motor listrik senilai Rp 7 juta. Pemerintah sendiri menyediakan kuota subsidi pembelian motor listrik sebanyak 200.000 unit. Sementara, dari situs Sisapira tersisa kuota 199.236 unit hingga Kamis (15/6).

Namun, program subsidi tersebut tidak berjalan mulus. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hal itu dikarenakan ada aturan yang ketat sehingga subsidi ini belum begitu diminati.

"Insetif roda dua itu memang sekarang persiapannya masih terus dilakukan. Tapi karena ada beberapa kriteria atau syarat yang ditetapkan pemerintah yang cukup ketat, sehingga membuat akselerasi dari program ini masih harus kita tunggu," kata Agus di Pabrik Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Karawang, Jawa Barat pada Selasa (13/6).

   Baca Juga: Peralihan dari Motor Konvesional ke Listrik Masih Butuh Waktu?

Gesit Tunggu Subsidi Motor Listrik

Ia juga mengatakan, teknologi kendaraan listrik belum terlalu menarik bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Agus menilai hal tersebut membutuhkan proses panjang dan tidak sebentar.

"Ini membutuhkan waktu, karena ini kita berbicara soal mindset, soal kultur dari masyarakat kita sendiri," papar Agus.

Terdapat empat kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi motor listrik, yakni pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

   Baca Juga: Sejatinya, UMKM Tidak Butuh Subsidi Motor Listrik?

Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, sasaran subsidi motor listrik untuk UMKM sendiri kurang tepat.

"Sasaran insentif motor listrik adalah pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Sejatinya, pelaku UMKM tidak butuh motor listrik, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. Setiap pelaku UMKM sudah memiliki motor, bahkan lebih dari satu motor dalam rumah tangganya," ujar Djoko kepada OtoRider, Selasa (30/5).

Ia menambahkan, jangan sampai subsidi itu akhirnya justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.