Sejatinya, UMKM Tidak Butuh Subsidi Motor Listrik?
Pelaku UMKM yang sudah punya sepeda motor belum tentu mau membeli sepeda motor listrik.
Demi mendorong transisi energi dari bahan bakar fosil ke listrik untuk mengurangi emisi karbon, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk motor listrik senilai Rp 7 juta. Dalam aturannya, masyarakat yang berhak mendapat subsidi motor listrik ada empat kriteria. Di antaranya masyarakat yang memiliki KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah), dan/atau penerima subsidi listrik <900VA.
Namun, langkah pemerintah yang hanya membatasi subsidi motor listrik pada masyarakat tertentu ini dinilai tidak tepat sasaran. Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata serta Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, saat ini setiap pelaku UMKM sudah memiliki motor, bahkan lebih dari satu motor dalam rumah tangganya.
"Sasaran insentif motor listrik adalah pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Sejatinya, pelaku UMKM tidak butuh motor listrik, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya, akses pasar, pelatihan SDM," ujar Djoko kepada OtoRider, Selasa (30/5).
Baca Juga: Alva Cervo Bisa Koneksi Smartphone, Ini 3 Keunggulannya
Ia menyarakan agar pemberian insentif kendaraan listrik lebih tepat diberikan pada perusahaan angkutan umum. Di samping akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi kemacetan.
"Pelaku UMKM yang sudah punya sepeda motor belum tentu mau membeli (sepeda motor listrik), karena mereka pasti harus keluar duit lagi," papar Djoko.
Baca Juga: Sebagai Pendatang Baru, Saige Akan Bermitra dengan Bengkel Umum
Ia menambahkan, jangan sampai subsidi itu akhirnya justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan. Selain akan menambah kemacetan, juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat.
Djoko menilai dari sisi pengguna, diharapkan dengan perubahan motor konvensional ke motor listrik bisa menghemat pengeluaran lebih kurang Rp 2,77 juta per tahun. Sementara dari pihak pemerintah, juga ada penghematan Rp 32,7 miliar per tahun dari kompensasi subsidi BBM Pertalite.