Catat! Ini Syarat Beli Motor Listrik Agar Dapat Insentif Rp7 Juta
Nantinya pembeli hanya membutuhkan KTP untuk melakukan pengecekan.
Pemerintah resmi mengumumkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang akan mulai berlangsung pada 20 Maret 2023. Nantinya, penyaluran subsidi akan melalui produsen motor itu sendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita. Artinya, subsidi tidak langsung diberikan ke konsumen. Lantas, apa saja persyaratannya?
Bagi Anda yang ingin memboyong motor listrik dan mendapatkan subsidi ada beberapa persyaratan yang harus diketahui, seperti hanya boleh membeli satu unit motor listrik dengan satu NIK KTP.
Baca Juga: Sah! Bantuan Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta Hanya untuk 200 Ribu Motor Listrik
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama belanja dua kali kemudian dia jual, tidak boleh," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves.
Setelah melewati tahap pengecekan NIK dan lolos, nantinya konsumen bisa dipesankan kendaraan listrik sesuai prosedur. Jadi, akan diajukan klaim bantuan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Cara Atasi Motor Listrik yang Tarikan Awalnya Kurang Halus
Nantinya, setelah pemeriksaan berkas selesai, bank akan membayarkan bantuan tersebut kepada produsen. "Dengan skema tersebut mempermudah kami melakukan kontrol," ucap Agus.
Dengan bantuan Rp7 juta, terdapat 200 ribu unit motor listrik yang akan disalurkan pada 2023. Nantinya, nominal yang sama juga akan diberikan untuk 50 ribu sepeda motor konversi.