Garansi Motor Honda Rangka eSAF Sudah Habis, Begini Seharusnya Hak Konsumen

Garansi Motor Honda Rangka eSAF Sudah Habis, Begini Seharusnya Hak Konsumen
Senin, 11 September 2023 20:10
Thio Pahlevi

OTORIDER - Rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) merupakan sasis berteknologi anyar yang diperkenalkan pertama kali oleh PT Astra Honda Motor (AHM) melalui produk Genio. Hingga kini, sasis tersebut telah dipakai di beberapa model motor Honda, seperti BeAT, BeAT Street, Scoopy, dan Vario 160. Belakangan, rangka eSAF tengah menjadi perbincangan karena diduga mudah mengalami karat serta keropos.

AHM memberikan garansi rangka selama satu tahun atau 10.000 km, tergantung mana yang dicapai terlebih dahulu. Kehadiran rangka eSAF di Indonesia sendiri telah ada sejak Juli 2019 pada Honda Genio. Kemudian, rangka tersebut diaplikasikan pada BeAT serta BeAT Street mulai Januari 2020. Honda Scoopy menyusul memakai rangka ini pada November 2020. Terakhir, Honda membekali rangka itu di Vario 160 pada Februari 2022.

   Baca Juga: Apakah Rangka Motor Listrik Kuat?

Lantas, bagaimana jika rangka eSAF mengalami karat dan keropos saat masa garansi telah habis? Rio Priambodo selaku Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan penjelasan lengkap. Menurutnya, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat hak untuk kompensasi dan ganti rugi jika produk atau barang yang dibeli tidak sesuai. Dalam aturan tersebut, tidak ada batasan waktu.

Rangka eSAF Honda Pabrik Karawang

"Walaupun dibatasi oleh suatu pelaku usaha dengan jangka waktu tertentu, tapi bagaimana sebenarnya ada itikad baik dari pelaku usaha untuk sama-sama menyelesaikan persoalan dari konsumen itu sendiri. Nah, itu enggak ada jangka waktunya. Karena memang, semakin baik penyelesaian, konsumen itu juga akan semakin baik. Mereka akan jadi loyal. Itu adalah membangun reputasi kepercayaan dari pelaku usaha itu sendiri. Jadi enggak menutup kemungkinan bahwa ketika lebih dari setahun, ini masih bisa komplain untuk diselesaikan secara bersama-sama, sehingga win-win solution terjadi di sana," ujar Rio pada OtoRider beberapa waktu lalu.

Ia menilai, ada dua hal yang harus diinvestigasi dengan adanya pengaduan konsumen. "Ada human error di sana atau ada force majeure, faktor eksternal yang memang jadi persoalan. Sehingga, rangka tersebut rusak atau ada human error yang memang ini sudah terjadi lama, tapi ini baru ketahuan lebih dari setahun," jelasnya.

Merujuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, lanjut Rio, pelaku usaha dilarang menjual produk yang memiliki cacat tersembunyi. Ia menilai, cacat produksi pada sebuah produk tidak terlihat secara kasat mata. Tetapi, baru ketahuan di kemudian hari atau ketika terjadi masalah. "Jadi, tidak menutup kemungkinan konsumen setelah satu tahun juga harus tetap ditanggapi," katanya.

Umumnya, konsumen diminta untuk membayar penggantian komponen bila motor telah melewati masa garansi. Namun dalam hal ini, Rio mengimbau agar konsumen tak terburu-buru melakukan pembelian atau pembayaran rangka baru.

rangka eSAF

"Sebelum membayar kan, mereka (pelaku usaha) harus investigasi dulu, bahwa kesalahan ini memang murni kesalahan konsumen atau memang murni dari produk itu sendiri, dari sistem produksi. Sebelum hal itu sampai di keputusan untuk membayar, harus ada suatu justifikasi dulu. Sebelum ada justifikasi, maka harus ada investigasi di sana," ucap Rio.

Investigasi ini sendiri bertujuan untuk menentukan bahwa rangka tersebut rusak karena memang disebabkan human error ketika produksi alias cacat produksi atau ada faktor force majeure. "Misalkan contoh ada yang memang keropos karena air laut atau bahan-bahan kimia lain yang memang menyebabkan, itu fair kalau memang penyebabnya dari konsumen. Tapi enggak fair ketika memang ada satu faktor eksternal human error. Jadi, saya pikir harus diinvestigasi dulu sebelum nanti ada suatu pembelian, pembayaran, dan lain sebagainya," ujar Rio.

   Baca Juga: Antisipasi Rangka Keropos, SCT Motodetailing Beri Layanan Lapis Antikarat

Menanggapi ramainya kasus tersebut, AHM akhirnya membuka layanan pengecekan. Pengecekan dilakukan di bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dan AHM membuka layanan contact center 24 jam. Sebelumnya, AHM telah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak, di antaranya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penelusuran dan analisa dengan menyelidiki penyebab permasalahan yang dikeluhkan. Kami kooperatif membantu kementerian melakukan analisa terhadap keluhan konsumen ini. Terima kasih atas kepercayaan kepada AHM dan seluruh jaringan Honda," kata Octavianus Dwi Putro, Direktur Marketing AHM. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.