Hati-Hati! Pakai Knalpot Brong Bisa Terkena Tilang Elektronik
Penilangan terhadap knalpot brong ini, ditindak dengan tilang ETLE dengan teknis tersendiri.
Sanksi tilang mengintai para pengguna motor dengan knalpot brong yang berisik dan tidak standar. Bahkan, di tengah berlakunya sanksi tilang ETLE. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Cimahi di wilayah Lembang, Bandung Barat pada Minggu (29/1) lalu.
Dilansir dari laman korlantas.polri, Kepala Satlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan total 447 motor yang ditindak lantaran tak memakai knalpot standar. Terdapat 16 unit di antaranya diamankan di Polsek Lembang.
Baca juga: Davinci DC 100, Motor Listrik Berfitur Canggih & Performa Serupa Moge
“Kami lakukan penilangan ETLE. Teknisnya, motor dengan knalpot bising dan melanggar aturan lainnya, kami hentikan. Kemudian kami foto lalu nanti dikirim surat tilang ke rumah pemiliknya,” ungkap Sudirianto.
Tak hanya pengguna knalpot bising saja, tetapi pihaknya juga menyasar pengendara tanpa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK, SIM, dan juga yang tidak memakai helm.
“Kami juga tilang kendaraan tak ber-STNK dan (pengendara) tak punya SIM. Kami sudah bekerja sama dengan polsek setempat untuk mengangkut motor (tak ada surat-surat) itu, karena bisa saja bodong,” ungkapnya.
Baca Juga: Punya Mesin Baru, Honda Luncurkan CRF250L Model 2023
Sudirianto mengatakan penindakan motor berknalpot bising dan pelanggar arus lalu lintas lainnya itu dilaksanakan karena banyak keluhan dari masyarakat soal bikers Sunmori yang meresahkan di Lembang.
“Dengan razia ini, kami harap tidak ada lagi kendaraan ke Lembang menggunakan knalpot bising, karena meresahkan dan bisa memicu gesekan dengan masyarakat,” jelasnya.