Hendak Perpanjang SIM di Bogor, Catat Nih Jadwal dan Lokasinya
Buat para warga Bogor, Jawa Barat yang ingin perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling.
Buat para warga Bogor, Jawa Barat yang ingin memperpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggunakan layanan SIM Keliling. Jadwal SIM Keliling untuk wilayah Bogor dan sekitarnya pada hari ini, Jumat (7/7) akan ada di satu lokasi, yakni di Mall Jambu Dua.
Baca Juga: Tes Konsumsi Bensin Yamaha Grand Filano, Seberapa Irit?
Nah, bagi yang ingin perpanjangan SIM, diharuskan untuk datang paling tidak sebelum waktu pendaftaran dibuka, yaitu pada pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini sendiri hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 SIM C.
Baca Juga: Cara Mengetahui Kondisi Minyak Rem Motor dari Warnanya
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.