Kapan Pelat Nomor Kendaraan Mulai Dipasang Cip?

Kamis, 5 Januari 2023 17:45
Gemilang Isromi Nuar

Namun, dalam pelaksanaanya pelat itu nantinya bakal dipasangi cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

Kapan Pelat Nomor Kendaraan Mulai Dipasang Cip?

Perubahan warna pelat nomor yang sudah mulai diberlakukan di Indonesia bertujuan untuk memudahkan polisi mengidentifikasi pemilik kendaraan bermotor. Pemberlakuan pelat nomor berwarna putih ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang sifatnya perseorangan, badan hukum, dan badan internasional.

Penerapan pelat nomor ini dilakukan secara bertahap. Penggantian warna dasar pelat nomor tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanaannya sudah dimulai pada 2022 lalu.

Namun, kabarnya ke depan pelat itu bakal dipasangi cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Kapan? Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan soal penggunaan cip khusus atau RFID pada pelat nomor kendaraan. Nantinya, penggunaan cip tersebut diklaim membawa sejumlah manfaat.

“Kalau untuk cip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan cip setelah warna pelat sudah berjalan. Di cip yang pasti itu nanti ada data nomor kendaraannya,” kata Yusri dikutip dari NTMC Polri, Senin (2/12).

      Baca Juga: Pemutihan Pajak Diperpanjang, Urus Sebelum Motor Jadi Bodong

Muncul Lagi Pelat Nomor warna Hijau, Ternyata Ini Bedanya

Ia menambahkan, nantinya semua data pemilik kendaraan akan ada semua. "Mulai dari data kecelakaan, hingga data pelanggaran,” papar Yusri. Sementara itu, terkait BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) elektronik yang juga akan memiliki cip, bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik.

"BPKB elektronik akan memiliki ekosistem teknologi yang isinya cip, arsip digital, dan aplikasi. BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip," ujar Yusri.

       Baca Juga: Pakar Transportasi Merasa Tilang Manual Masih Diperlukan, Mengapa?

BPKB

Sebelumnya, Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini. Namun, belakangan rencana penerapan diharapkan pada 2023.

“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.