Mau Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik? Ini Cara Daftar & Prosesnya

Jumat, 7 April 2023 06:00
Ruslan Abdul Gani

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) saat ini telah menyiapkan platform digital.

Mau Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik? Ini Cara Daftar & Prosesnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penyaluran bantuan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi motor listrik sudah dimulai. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) saat ini telah menyiapkan platform digital guna memberikan layanan satu pintu proses konversi motor listrik.

Gigih Udi Utomo selaku Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM mengatakan masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

   Baca Juga: Honda Luncurkan Super Cub Edisi 100 Tahun Disney, Harganya Fantastis

"Per hari ini platform digital sudah dapat di-launching, sudah go live. Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami," ujar Gigih.

Ubahan Konversi Motor Listrik

Gigih menyampaikan platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi menyediakan layanan untuk pemohon yaitu pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Sedangkan bagi bengkel konversi, dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.

"Pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi. Jadi, masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi. Setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon," jelas Gigih.

Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang. "Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK, dan BPKB). Oleh bengkel akan dicek legalitas kesesuaian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai, dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi," ungkapnya.

Apa itu Mid Drive dan HubDrive

Soal pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan dikurangi Rp 7 juta. "Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp 15 juta dikurangi Rp 7 juta, jadi sisanya Rp 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai," terangnya.

   Baca Juga: Vespa Luncurkan Primavera Color Vibe Limited Edition

Terakhir, setelah dilakukan konversi, perlu pengujian untuk memastikan motor sudah laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). 

"Ini dari bengkel yang akan meng-upload permohonan dokumennya di platform digital ini. Setelah mengajukan akan diproses di Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan. Setelahnya akan diperiksa oleh lembaga sertifikasi independen setelah semua verifikasi dan memastikan semua komponennya ada, maka motor tersebut dapat dianggap selesai. Di langkah terakhir di platform ini adalah mengajukan perubahan STNK," tuturnya.

Sumber: ESDM

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.