Pemerintah Anggarkan Rp 7 Triliun Buat Subsidi Motor Listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, total anggaran yang disiapkan dalam program tersebut mencapai Rp 7 triliun untuk 2023-2024.
Pemerintah telah resmi memberikan bantuan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan total anggaran yang disiapkan dalam program tersebut mencapai Rp 7 triliun untuk 2023-2024.
"Bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi senilai 7 juta rupiah untuk motor listrik baru dan konversi, bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan jumlah total kebutuhan anggarannya 7 triliun rupiah," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk KBLBB di Jakarta.
Baca Juga: Daftar Harga 13 Motor Listrik yang Dapat Subsidi, Masih Murah?
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan untuk 2023 pemerintah menyiapkan 200 ribu unit motor listrik baru yang akan diberikan bantuan serta 50 ribu unit konversi dengan jumlah anggaran 1,75 triliun.
"Kemudian, untuk tahun 2024 disiapkan bantuan kepada 600 ribu unit motor listrik serta 150 ribu unit konversi dengan total anggaran 5,25 triliun. Jadi, total kebutuhan anggarannya adalah Rp 7 triliun," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan syarat agar motor listrik bisa mendapatkan subsidi harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Lalu, kepada siapa saja yang mau memproduksi sepeda motor (listrik) nanti akan disertifikasi oleh Kementerian Perindustrian. Kemudian, Kementerian ESDM mengelola service center sepeda motor listrik apa dan buatan mana yang sudah disertifikasi.
Baca Juga: Desain Unik Ala Kei Car Jepang, Suzuki Luncurkan SUI 125
Bantuan motor listrik baru ini khusus diberikan bagi UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) serta penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik tegangan 450 VA dan 900 VA.
Sumber: maritim.go.id